Surabaya – Sgb-news.id,- Dua pria diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur setelah kedapatan menyimpan dan membawa bahan peledak berbahaya jenis mesiu seberat satu kilogram di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedua pelaku masing-masing berinisial MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan raya saat hendak melakukan transaksi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa peredaran bahan peledak merupakan tindak pidana serius karena penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, terlebih pada bulan Ramadan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelas Abast.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, tersangka BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.
Menurut Kombes Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan serbuk petasan yang telah diracik.
“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan perdagangan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak meracik, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin karena berisiko fatal.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Orang tua juga diharapkan lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkas Kombes Abast.
(Yasir)