Denpasar – Sgb-news.id,-Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba dengan total nilai mencapai Rp23,44 miliar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, dan berlangsung di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Rabu (4/3/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan dengan metode diblender, serta disaksikan berbagai unsur lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, Ditjen Bea dan Cukai, jajaran kepolisian, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, dalam laporan singkatnya menjelaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika serta aturan internal Polri terkait tata kelola dan pengamanan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan, sekaligus untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan, yakni sabu atau methamphetamine seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi sebanyak 4.932 butir, kokain seberat 1.186,75 gram netto, ganja 10,58 gram netto, hasis 2,32 gram netto, THC 35,96 gram netto, serta psilosina sebanyak 2 gram netto.
Dalam sambutannya, Kapolda Bali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polda Bali dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, jika dikonversikan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp23,44 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 39.256 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa Bali bukan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram.
“Ini adalah komitmen kami. Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda dan citra daerah,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Bali atas kinerja pengungkapan kasus narkotika, serta sinergitas dengan berbagai pihak seperti Bea Cukai, BNN, kejaksaan, dan unsur masyarakat adat yang aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bali.
Di akhir kegiatan, Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Bali tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (Yasir)