Lumajang | SGB-News.id — Kondisi Pasar Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan. Selain persoalan tumpukan sampah yang dibuang di bawah jembatan hingga menimbulkan bau menyengat, dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada pedagang dan kendaraan juga mencuat. Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan pasar, respons yang diterima justru penolakan keras hingga pengusiran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasar Ranuyoso yang berada di wilayah paling utara Kabupaten Lumajang itu dikenal sebagai pusat aktivitas pedagang tradisional. Beragam komoditas dijajakan di sana, mulai dari sayuran, ikan segar, ayam, hingga buah-buahan. Namun di balik aktivitas ekonomi tersebut, persoalan kebersihan dan dugaan pungutan liar disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama.
Awak media yang melakukan penelusuran menemukan tumpukan sampah dibuang di bawah jembatan sekitar area pasar. Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap yang kerap mengganggu pengendara maupun warga sekitar yang melintas di jalur Pantura.
Dalam upaya mengonfirmasi sejumlah temuan, tim jurnalis mendatangi pemilik lahan pasar yang diketahui bernama Rohman. Namun alih-alih mendapatkan klarifikasi, wartawan justru diusir.
“Saya tidak butuh wartawan, karena wartawan selalu bikin masalah,” ujar Rohman dengan nada tinggi kepada awak media.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Penolakan terhadap upaya konfirmasi justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius yang sengaja ditutup-tutupi.
Selain masalah sampah, sejumlah pedagang juga mengaku kerap dimintai sejumlah uang setiap hari. Seorang warga Ranuyoso yang enggan disebutkan namanya, berinisial N.H, membenarkan adanya pungutan terhadap para pedagang.
Hal serupa disampaikan oleh R.N, seorang pedagang pisang di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setiap pedagang dikenakan biaya sekitar Rp2.000, sementara kendaraan seperti mobil pikap hingga truk dikenakan biaya antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
“Padahal kami parkir di pinggir jalan Pantura, bukan di dalam area pasar. Kenapa masih ditarik biaya?” keluhnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ke mana aliran pungutan tersebut bermuara. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut, sementara kondisi lingkungan pasar justru terlihat memprihatinkan.
Warga menilai jika pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, seharusnya fasilitas dasar seperti tempat penampungan sampah (bak sampah) sudah tersedia.
“Kalau memang uang itu untuk kepentingan masyarakat, mestinya ada pengelolaan sampah yang jelas. Ini sudah bertahun-tahun sampah dibuang sembarangan di bawah jembatan,” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Meski pasar tersebut disebut sebagai lahan milik pribadi, warga menilai pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab bersama karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: di mana peran Pemerintah Kabupaten Lumajang, kecamatan, maupun aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas di pasar tersebut?
Jika dugaan pungutan liar benar adanya, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pasar tradisional.
Sementara itu, persoalan sampah yang dibiarkan menumpuk berpotensi menimbulkan berbagai penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.
Pedagang berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Mereka meminta adanya langkah konkret, baik dalam bentuk penertiban pungutan liar maupun penataan sistem pengelolaan sampah di kawasan pasar.
Pasar tradisional seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat yang sehat dan tertata, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan dan dugaan praktik pungutan yang tidak jelas arah penggunaannya.
Kini publik menunggu: apakah Pemerintah Kabupaten Lumajang akan turun tangan, atau justru memilih diam di tengah keluhan pedagang dan warga?
Tim-Redaksi