Oplus_0
Sgb.news.id – Probolinggo,– DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penetapan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 terkait kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. (02/03)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG, jajaran anggota dewan, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, serta insan pers.
Dalam pembukaan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan LHP BPK merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. DPRD berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai fungsi pengawasan.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Haji Abdul Hamid dari Komisi I. Dasar laporan merujuk pada surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor 11/S.LHP/BPK-Jatim/03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam pembahasan bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan sejumlah kepala sekolah, Komisi I menemukan beberapa catatan, antara lain kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI), perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta laporan keuangan di satuan pendidikan.
Komisi I kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Pemutakhiran data Dapodik secara real-time untuk setiap pengadaan sarana pendidikan.
Sinkronisasi aturan pengadaan barang dan jasa sesuai standar teknis pemerintah pusat.
Penegasan kewajiban Berita Acara Penelitian (BAP) atas perubahan pekerjaan fisik.
Penekanan kepada penyedia jasa agar memenuhi volume kontrak sesuai hasil audit.
Kewajiban dokumentasi aset dan barang rusak sebagai bukti belanja pemeliharaan.
Ketelitian administrasi kontrak, termasuk pemisahan istilah pengadaan barang dan jasa.
Perbaikan penatausahaan dan inventarisasi buku yang bersumber dari dana BOS.
Setelah pembacaan rancangan keputusan DPRD, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan ditetapkan melalui ketukan palu.
Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LHP BPK RI Tahun 2025 tersebut selanjutnya ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Walikota Probolinggo untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota dan instansi terkait.
Rapat paripurna ditutup dengan agenda penandatanganan keputusan dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Maret 2026.
Diki