filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 256.15643; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
SGB-NEWS.ID| LUMAJANG – Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang, Umar Hasan, ketika di konfirmasi pada Kamis (12/3/2026) dia menyatakan bahwa pembiayaan Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2026 mengikuti Peraturan Menteri Haji dan Umroh, di mana biaya dapat dibebankan kepada pemerintah daerah. Namun jika anggaran daerah tidak mencukupi, maka kebijakan pembiayaan diserahkan kepada masing-masing daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Menurut Umar, ada beberapa skema yang diterapkan di berbagai daerah. Sebagian daerah mampu menanggung biaya penuh sebesar Rp93,4 juta, sementara daerah lain hanya memberikan subsidi sebagian sehingga sisanya harus ditanggung secara mandiri oleh petugas.
“Contohnya di Kabupaten Kediri dan Pasuruan, biaya PHD ada yang dibayar sebagian oleh pemerintah daerah dan sebagian lagi mandiri,” Bebernya.
Sementara itu, di Kabupaten Lumajang sendiri pemerintah daerah memilih skema yang paling banyak diterapkan, yakni pembiayaan mandiri oleh petugas yang lolos seleksi, karena keterbatasan anggaran daerah.
“Lumajang ikut yang mayoritas yaitu bayar mandiri,” ujarnya.
Umar juga menjelaskan bahwa Petugas Haji Daerah (PHD) memiliki tiga jenis tugas utama, yakni:
1. Pelayan umum, yang membantu ketua kloter dalam pelayanan jamaah serta memimpin rangkaian ibadah.
2. Pembantu pembimbing ibadah ketua kloter, yang membantu memberikan bimbingan syariat kepada jamaah haji.
3. Tim kesehatan, yang bertugas mendampingi dan menangani jamaah yang mengalami gangguan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Untuk tahun ini, terdapat enam orang dari Kabupaten Lumajang yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan lulus dan harus menanggung biaya secara mandiri sebesar Rp93,4 juta, yakni:
1.Khoirul Anam
2.Dimas Abdul Adizm Affan
3.Muhammad Jamaludin
Sementara tiga pendaftar lainnya tidak lolos seleksi, yaitu:
1. Zainal Abidin
2. Imron Fauzi
3. Syifaudin
Lebih lanjut, Umar menyebut bahwa pada tahun 2026 terdapat perubahan pada jenis layanan PHD. Layanan pembimbing ibadah ditiadakan dan diganti dengan layanan kesehatan. Namun hingga saat ini di Kabupaten Lumajang belum ada pendaftar untuk layanan kesehatan, karena biaya yang harus ditanggung dinilai lebih tinggi dibandingkan biaya jamaah haji.
“Kemungkinan faktor biaya yang lebih tinggi membuat belum ada yang mendaftar untuk layanan kesehatan dari Lumajang,” pungkas Umar.
Di waktu yang berbeda saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Trioyono menegaskan bahwa Petugas Haji Daerah (PHD) tetap diberlakukan pembiayaan secara mandiri.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang sampai saat ini belum menganggarkan biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD). Mengingat dana transfer ke daerah tahun ini berkurang sekitar Rp266 miliar, maka sementara kebijakan yang diambil adalah pembiayaan PHD dilakukan secara mandiri,” tulisnya dalam pesan wasshappt 25 November 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai petugas haji daerah.