PROBOLINGGO, SGB-NEWS.ID – Aktivitas Koperasi Simpan Pinjam PT Karya Tantri Abadi yang beralamat di Jalan Semeru, Trewung Kidul No.154, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan. Pasalnya, koperasi yang disebut telah beroperasi sekitar empat tahun tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah daerah. Jumat 13 Maret 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fakta ini mencuat saat awak media SGB-NEWS.id melakukan penelusuran langsung dan mewawancarai sejumlah karyawan yang bekerja di kantor koperasi tersebut.
Salah satu karyawan pria mengaku sudah bekerja cukup lama di tempat tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti legalitas lembaga tempatnya bekerja.
“Kami sudah bekerja di sini sekitar empat tahun. Tapi soal apakah koperasi ini punya izin atau tidak, kami tidak tahu,” ujarnya kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Dari informasi yang dihimpun, koperasi tersebut memiliki 22 karyawan, terdiri dari 8 pria dan 14 wanita yang menjalankan aktivitas operasional sehari-hari.
Namun situasi menjadi semakin menarik perhatian publik ketika sejumlah aktivis bersama awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung. Bu Berty Gustiaz, yang diduga sebagai pengurus koperasi, tidak dapat ditemui saat LSM MADAS Probolinggo bersama media mendatangi kantor tersebut.
Ketua Korlab MADAS Probolinggo, M. Yusup, menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakjelasan izin operasional koperasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan koperasi ini diduga tidak memiliki izin khusus dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ini yang sedang kami telusuri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Probolinggo, Agus, saat dikonfirmasi SGB-NEWS.id menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai keberadaan koperasi tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika memang ada aktivitas koperasi tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Secara regulasi, setiap koperasi simpan pinjam wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas sebelum menjalankan kegiatan penghimpunan maupun penyaluran dana kepada masyarakat. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum sekaligus kerugian bagi masyarakat yang terlibat.
Ironisnya, koperasi yang diduga belum jelas legalitasnya ini disebut telah beroperasi selama empat tahun tanpa adanya pengawasan yang terlihat di lapangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
bagaimana sebuah lembaga yang bergerak di sektor keuangan dapat beroperasi cukup lama tanpa kepastian izin?
SGB-NEWS.id bersama elemen masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penertiban oleh pemerintah daerah menjadi langkah penting demi menjaga transparansi, perlindungan masyarakat, dan tertibnya sektor koperasi di Kabupaten Probolinggo.
Tim-Redaksi