PROBOLINGGO, SGB-NEWS.ID — Kebijakan pengalokasian anggaran pemeliharaan kendaraan dinas milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam. Pasalnya, mobil dinas yang baru dibeli pada tahun 2024 justru tercatat memiliki anggaran perawatan hingga Rp200 juta dalam rencana belanja tahun berikutnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan Kode RUP 59006101, yang mencatat paket Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor (Roda 4) Sekretaris Daerah dengan total pagu Rp200.000.000 bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Paket tersebut berada di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo dengan metode pengadaan langsung.
Yang menjadi pertanyaan publik, kendaraan dinas Sekda tersebut diketahui merupakan hasil pengadaan baru pada tahun 2024.
Dalam data SIRUP lainnya dengan Kode RUP 53309445, pemerintah daerah tercatat melakukan pengadaan kendaraan dinas eselon II berupa Toyota Innova Zenix G CVT Hybrid dan satu unit mini bus dengan nilai pagu Rp789.701.000 melalui metode E-Purchasing.
Artinya, mobil dinas tersebut belum genap setahun digunakan. Secara logika teknis otomotif, kendaraan baru biasanya masih berada dalam masa garansi pabrikan, termasuk fasilitas servis berkala serta penggantian oli gratis selama periode tertentu.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa kendaraan yang relatif baru justru memiliki alokasi anggaran perawatan hingga ratusan juta rupiah?
Apalagi, secara umum biaya servis berkala kendaraan baru dalam satu tahun pertama biasanya hanya berada pada kisaran beberapa juta rupiah, tergantung intensitas penggunaan.
Jika benar mobil tersebut masih berada dalam masa layanan purna jual dari dealer, maka besarnya pagu pemeliharaan tersebut dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan perawatan kendaraan baru.
Sorotan publik semakin tajam karena total anggaran pemeliharaan kendaraan di lingkungan BPPKAD secara keseluruhan disebut mencapai Rp608.456.162 yang tersebar dalam beberapa paket kegiatan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, menyatakan bahwa anggaran pemeliharaan kendaraan tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru.
“Lima mobil baru itu memang masih baru, tapi anggaran pemeliharaan tetap ada untuk servis rutin, oli, dan pemeliharaan kerusakan lainnya agar performa kendaraan tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar anggaran pemeliharaan dialokasikan untuk kendaraan operasional lama yang membutuhkan perbaikan lebih intensif.
“Sebagian besar untuk kendaraan lama seperti Panther yang membutuhkan perbaikan agar tetap layak operasional,” tambahnya.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait besarnya alokasi anggaran perawatan untuk kendaraan yang baru saja dibeli.
Dalam komunikasi konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Aries Purwanto juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Saya koordinasikan dulu mas,” tulisnya singkat.
Situasi ini kemudian memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai pengelolaan anggaran kendaraan dinas harus dilakukan secara lebih transparan dan rasional.
Di tengah berbagai tuntutan efisiensi penggunaan anggaran daerah, setiap rupiah dari APBD semestinya digunakan secara tepat sasaran, bukan justru menimbulkan kesan pemborosan anggaran (wasteful spending).
Transparansi terhadap rincian penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dinilai penting agar masyarakat dapat memahami apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional yang riil atau sekadar menjadi pos belanja rutin tanpa pengawasan ketat.
Publik pun kini menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah mengenai komponen biaya dalam paket pemeliharaan tersebut, termasuk apakah kendaraan dinas Sekda yang baru dibeli itu masih mendapatkan fasilitas garansi dan servis gratis dari dealer.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, polemik anggaran ini berpotensi memperkuat persepsi masyarakat bahwa pengelolaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah masih jauh dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Tim-Redaksi