PROBOLINGGO°SGB-news.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Imbauan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Raya yang kerap menjadi perhatian publik terkait potensi penerimaan gratifikasi maupun penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.
Inspektur Kabupaten Probolinggo yang baru dilantik, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Imron menyatakan bahwa penjatuhan sanksi akan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal.
“Diperiksa dulu, Pak. Setelah itu baru ditentukan sanksinya, bisa ringan, sedang, atau berat,” ujar Imron Rosyadi.
Dalam imbauan resmi yang dikeluarkan Inspektorat, ASN juga diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel maupun hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, karena seluruh fasilitas tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Inspektorat juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan adanya permintaan atau penerimaan gratifikasi oleh ASN.
Laporan dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inspektorat berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat menjaga integritas serta menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Ferdi