Lamongan – Sgb-news.id,-Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Ramadan 1447 H. Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, polisi membekuk dua tersangka utama berstatus residivis, sementara tiga pelaku lainnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga dari empat unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut pun telah dikembalikan kepada para pemilik sahnya.
Arif menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban dan minimnya pengawasan. Kejadian pertama terjadi di Dusun Podo, Kecamatan Glagah pada Rabu (18/2/2026) dini hari.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor (kunci nyantol) di teras rumah,” terang Arif dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Pada kasus di Glagah tersebut, polisi menangkap tersangka EP (41), warga Lamongan. EP diketahui beraksi bersama rekannya berinisial B (DPO). Keduanya merupakan residivis yang saling mengenal saat sama-sama mendekam di Lapas Gresik pada 2023.
Arif melanjutkan, selain itu, aksi curanmor juga juga terjadi di 3 toko ritel modern di wilayah Kecamatan Deket, Lamongan. Aksi tersebut terjadi pada 2, 10, dan 11 Maret 2026 di toko ritel Desa Dinoyo, Desa Deket Kulon, dan Jl. Panglima Sudirman.
“Pelaku kami amankan berjumlah 1 orang, 2 diantaranya (DPO) yaitu tersangka MF warga Bangkalan, Madura yang juga residivis curanmor keluar 2025 lalu,” urainya.
Arif menjelaskan kronologis, dan anatomi kejadian hampir sama. Pelaku bersama rekanya berangkat dari Bangkalan, Madura setibanya di area Lamongan langsung menarget motor di toko ritail modern.
“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci. Klasik memang namun kami berharap masyarakat dengan terjadinya peristiwa ini masyarakat bisa menambah kunci ganda apabila diparkir di lokasi yang tidak di jaga,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara ( Yasir)