PROBOLINGGO, SGB-NEWS.id – Pemerintah Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja. Jumat (13/3) sore, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga warga yang meninggal dunia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara langsung oleh wali kota yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Retno Fajar Winarti serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memastikan para pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan sosial.
Lokasi pertama yang dikunjungi rombongan berada di Jalan Gatot Subroto XI RT 4 RW 5, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo. Di rumah duka tersebut, wali kota menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada Rohaeda, istri almarhum Abdul Ghoni.
Almarhum Abdul Ghoni dikenal sebagai sosok yang aktif di masyarakat. Selain menjabat sebagai Ketua RT, ia juga merupakan wartawan senior yang telah lama berkiprah di dunia jurnalistik. Semasa hidupnya, almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Aminuddin menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan hak keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bentuk kehadiran negara. Ketika seorang pekerja berpulang, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Aminuddin.
Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja, terutama ketika risiko kematian terjadi secara tiba-tiba.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto menambahkan bahwa santunan jaminan kematian merupakan bagian dari program perlindungan yang wajib diketahui masyarakat pekerja.
Ia menegaskan, selama pekerja terdaftar sebagai peserta aktif dan memenuhi ketentuan program, maka ahli waris berhak menerima santunan yang nilainya telah ditetapkan dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini dirancang agar keluarga pekerja tidak sepenuhnya kehilangan sumber penghidupan ketika terjadi musibah. Karena itu kami terus mendorong masyarakat, termasuk pekerja informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Penyerahan santunan tersebut juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat bahwa perlindungan sosial bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan jaring pengaman nyata bagi keluarga pekerja.
Bagi keluarga almarhum Abdul Ghoni, bantuan tersebut menjadi penguat di tengah suasana duka. Kehadiran langsung wali kota bersama jajaran pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pesan bahwa negara tidak abai terhadap warganya.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja baik formal maupun informal mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan program perlindungan sosial yang terus diperkuat, diharapkan masyarakat pekerja di Kota Probolinggo dapat bekerja dengan rasa aman, sementara keluarga mereka tetap memiliki jaminan ketika risiko kehidupan datang tanpa diduga.
(Redaksi SGB-News.id)
Sumber: Kota Probolinggo