PROBOLINGGO — Dugaan praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Probolinggo. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Anggrek No.65, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, diduga kuat menjadi titik aktivitas pemindahan solar subsidi secara sistematis dan terorganisir. 18 Maret 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, solar bersubsidi dipindahkan dari kendaraan jenis Panther ke tempat penampungan dalam gudang tersebut. Aktivitas ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung cukup terbuka, seolah tidak ada rasa takut terhadap pengawasan maupun penindakan hukum.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih marak terjadi: pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan, kemudian dikumpulkan untuk ditimbun dan diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik ini jelas merugikan negara, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas ini diduga kuat telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan? Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak mengetahui?
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari praktik mafia BBM yang terstruktur. Dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada distribusi energi yang menjadi tidak tepat sasaran.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian dan instansi terkait. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketegasan harus dibuktikan dengan tindakan nyata: penyelidikan, penindakan, hingga pengungkapan aktor di balik praktik ini.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan, dan pelanggaran bisa dilakukan selama tidak tersentuh. Ini berbahaya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Kota Probolinggo. Aparat diminta tidak sekadar diam. Karena ketika hukum memilih diam, pelanggaran akan berbicara lebih keras.
Tim-Redaksi