PROBOLINGGO | SGB-News.id – Polemik mangkraknya Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Probolinggo semakin terang, sekaligus memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola perencanaan proyek daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pihak pemerintah justru terkesan saling melempar tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, penjabat yang berinisial U.I menyatakan dirinya tidak mengetahui proses awal pembangunan.
“Proses pembangunannya sebelum saya menjabat. Itu jamannya almarhum A saat menjabat Kepala DKUPP, dan saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya persoalan serius dalam kesinambungan kebijakan. Proyek strategis berjalan lintas tahun, namun tanpa kendali yang jelas.
Berdasarkan penjelasan U.I, pembangunan KIHT dimulai pada 2022 dengan pembangunan dua gudang produksi, kemudian dilanjutkan pada 2023 oleh pejabat baru di tingkat bidang. Namun fakta krusial muncul: pembangunan dilakukan tanpa kesiapan perizinan.
Alasan yang disampaikan, dana DBHCHT tidak dapat digunakan untuk pengurusan izin. Akibatnya, proses perizinan baru dianggarkan pada 2024, bahkan berlanjut hingga 2025 dan 2026 karena anggaran sebelumnya tidak terserap.
Masalah kian kompleks saat pengajuan izin ke Kementerian Perindustrian ditolak. Penyebabnya: luas lahan tidak memenuhi syarat minimal 5 hektare.
Dampaknya fatal. Status proyek yang semula KIHT terpaksa diturunkan menjadi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) setelah bangunan berdiri.
Ini bukan sekadar kendala teknis—ini kegagalan perencanaan yang terang benderang.
Lebih lanjut, SIHT pun belum bisa difungsikan. Penyebabnya kembali klasik: belum adanya penyelenggara. Sesuai regulasi, pengelola harus berbentuk koperasi, BUMD, atau UPT—yang hingga kini masih dalam tahap proses.
Sementara itu, dari sisi lain, Asisten 2 berinisial S sebelumnya juga menegaskan bahwa pengelolaan KIHT memang tidak bisa sembarangan dan harus melalui skema kelembagaan tertentu yang saat ini masih disiapkan.
Dengan kondisi tersebut, realitas di lapangan menjadi kontras: bangunan sudah berdiri, status berubah, izin belum tuntas, pengelola belum ada.
Padahal, tujuan awal proyek ini adalah menampung pelaku usaha rokok ilegal agar beralih menjadi legal. Namun hingga kini, tujuan tersebut belum menunjukkan realisasi.
Di sisi lain, bangunan yang dibiayai dari dana publik mulai mengalami kerusakan karena tidak difungsikan.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:
Mengapa pembangunan dilakukan tanpa kepastian izin dan kelayakan lahan?
Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan awal?
Berapa total anggaran yang sudah terserap, dan berapa lagi yang akan digelontorkan?
Apakah perubahan dari KIHT ke SIHT tidak menggeser tujuan awal proyek?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi pemborosan anggaran menjadi tak terhindarkan. Perbaikan bangunan di masa depan sangat mungkin kembali menggunakan dana negara.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan SIHT tersebut dapat difungsikan secara optimal, siapa pengelolanya, dan bagaimana jaminan agar proyek ini tidak menjadi beban anggaran berkepanjangan.
Yang tampak bukan sekadar proyek tertunda, melainkan rangkaian keputusan tanpa arah yang kini dibayar mahal oleh publik.
Ferdi