Sgb-News.id | PROBOLINGGO – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah dunia pendidikan keagamaan. Seorang bocah berinisial MFR (9), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru ngaji berinisial S.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di sebuah musholla di wilayah Triwung Kidul. Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian diperkuat dengan rekaman video yang beredar luas di masyarakat.
Dalam video tersebut, korban diduga dibanting hingga kepalanya membentur lantai. Tindakan ini memicu reaksi keras publik, mengingat pelaku merupakan figur yang seharusnya menjadi pembimbing moral dan akhlak anak.
Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 19 Maret 2026. Meski pelaku sempat datang meminta maaf, keluarga tetap memilih jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Kasat PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga telah memintai keterangan dari korban, saksi, serta orang tua korban sebagai bagian dari proses hukum.
Di tengah proses tersebut, tekanan publik terus menguat. Sejumlah pihak, termasuk unsur DPRD Kota Probolinggo, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berlama-lama dalam menangani perkara ini. Kasus kekerasan terhadap anak dinilai tidak boleh berhenti di meja penyelidikan tanpa kepastian hukum.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab mutlak negara. Ketika ruang belajar terlebih berbasis keagamaan justru menjadi lokasi dugaan kekerasan, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Proses hukum yang berjalan dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga objektif dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat keras: pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga ruang aman bagi anak. Ketika ruang itu rusak, maka hukum harus hadir bukan sekadar formalitas, tapi sebagai penjaga keadilan.
Ferdi