SGB°Pasuruan – Aktivitas tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan dua lokasi tambang yang diduga masih beroperasi, yakni milik PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Parasan dan CV Prabu Sang Anom di Dusun Sangsang. 28/03.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pantauan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 10.51 WIB, terlihat aktivitas alat berat dan lalu lintas dump truck yang mengangkut material tanah dari lokasi galian. Kendaraan berat tersebut melintas di jalan desa yang kondisinya rusak dan berlubang.
Kerusakan jalan tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk distribusi hasil pertanian. Jalan yang sebelumnya diperbaiki untuk mendukung ketahanan pangan kini kembali mengalami kerusakan.
“Baru diperbaiki, sekarang sudah rusak lagi karena truk tambang,” ujar salah satu warga.
Selain kerusakan jalan, di lokasi juga terpantau adanya aktivitas pengangkutan jirigen berisi solar yang diduga bersubsidi menggunakan mobil bak jenis L300. Dugaan ini menambah persoalan baru terkait penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang.
Jika terbukti, penggunaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Dari sisi perizinan, data Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa CV Prabu Sang Anom memiliki izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi dengan masa berlaku hingga 25 November 2024. Namun, aktivitas di lapangan diduga telah mengarah pada kegiatan produksi.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status izin maupun dokumen lingkungan milik PT Indra Bumi Sentosa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kedua lokasi tambang tersebut kembali berjalan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Tambang yang beroperasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan kepada media.
“Urusan media langsung saja ke humas,” ujarnya.
Pihak Humas Polres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terkait langkah penindakan di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas tambang masih terpantau berjalan lancar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, belum ada tindakan lanjutan yang disampaikan ke publik.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan terkait dampak lalu lintas dan kerusakan jalan yang terjadi.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan melayangkan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Polda Jawa Timur apabila tidak ada tindakan tegas.
“Jalan rusak, dugaan solar subsidi dipakai, aktivitas tetap berjalan. Ini harus segera ditindak,” ujar koordinator aksi AMI.
Kasus tambang di Sanganom kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga dampak terhadap infrastruktur, lingkungan, serta dugaan penyalahgunaan subsidi. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi tambang masih berlangsung.
Tim-Redaksi