SGB°PROBOLINGGO – Dugaan praktik pemerasan dengan modus pemberitaan kembali mencoreng wajah dunia jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan media online PNN, yakni FR, SLM, dan DW, resmi dilaporkan ke SPKT Polsek Dringu oleh MJ, warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Laporan tersebut bukan tanpa dasar. Dokumen tanda terima laporan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara berulang dengan pola yang terstruktur—menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan.
Dari Berita ke “Negosiasi”
Kasus ini bermula dari terbitnya berita pada 25 Februari 2026 yang mencatut nama dua kepala desa di Kecamatan Dringu serta seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Nama ditulis terang, dengan tudingan dugaan maladministrasi proyek desa.
Persoalannya, pihak yang disebut dalam berita mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan, bahkan tidak pernah memberikan keterangan.
Upaya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Probolinggo pun kandas. Alasannya klasik: harus ada rekomendasi Dewan Pers.
Di sinilah jalur berubah.
Alih-alih selesai lewat hukum, perkara justru bergeser ke “negosiasi”.
Bayar, Tapi Berita Tetap Jalan
Menurut MJ, dua kepala desa akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada FR agar nama mereka tidak lagi dimuat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Tanggal 1 Maret 2026, berita kembali muncul. Isi sama, judul berbeda. Uang kembali diminta, dan kembali diberikan—Rp2 juta.
Belum selesai.
MJ kemudian ikut terseret dalam pemberitaan berikutnya. Ia mendatangi SLM untuk mediasi.
“Awalnya minta Rp10 juta, turun Rp5 juta, akhirnya deal Rp2 juta,” ungkap MJ.
Jika ini disebut mediasi, publik berhak bertanya:
mediasi atau transaksi di bawah tekanan?
Pola “Berita Berseri”, Nominal Meningkat
Setelah pembayaran ketiga, berita kembali muncul untuk keempat kalinya. Total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp6 juta.
Namun pola tidak berhenti—justru naik level.
Pada 16 Maret 2026, muncul lagi berita dengan skema baru: penawaran pemasangan iklan sebagai bentuk “penyelesaian”.
Nilainya? Tidak main-main.
Mulai Rp17 juta hingga Rp27 juta.
“Dari mana kami dapat uang sebanyak itu? Anak istri saja belum beli baju lebaran,” tegas MJ.
Jika dirangkai, pola yang terjadi terlihat jelas dan berulang:
berita tayang → pihak tertekan → diminta uang → dibayar → berita muncul lagi.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik jurnalistik. Ini sudah masuk wilayah dugaan pemerasan.
Polisi Jangan Sekadar Menyelidiki
Kanit Reskrim Polsek Dringu, Dadang, membenarkan laporan tersebut dan menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya benar, masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Namun publik tidak butuh sekadar status “penyelidikan”.
Kasus seperti ini sudah terlalu sering terjadi dengan pola yang sama: ramai di awal, lalu menguap tanpa kejelasan.
Jika aparat hanya berhenti di tahap klarifikasi, maka praktik semacam ini akan terus berulang dengan wajah berbeda.
Jangan Jadikan Pers sebagai Tameng
SGB News menegaskan, profesi wartawan bukan alat untuk menekan, apalagi memeras. Jika benar dugaan ini terbukti, maka ini bukan kerja jurnalistik—ini praktik kotor yang merusak kepercayaan publik.
Label “wartawan” tidak boleh dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.
Karena ketika berita bisa dinegosiasikan dengan uang, maka yang hancur bukan hanya korban—tetapi kredibilitas pers secara keseluruhan.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Apakah kasus ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali jadi cerita lama yang hilang tanpa jejak?
Tim-Redaksi