Probolinggo | SGB-News.id – Keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) bagi perangkat desa, RT, dan RW di Kabupaten Probolinggo mulai menuai sorotan tajam. Persoalan yang terjadi menjelang Hari Raya ini memantik kritik dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) yang menilai situasi tersebut tidak seharusnya terjadi jika koordinasi pemerintahan berjalan dengan baik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!SILTAP yang merupakan hak aparatur desa tersebut hingga kini disebut belum diterima oleh sebagian perangkat desa, meskipun kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat menjelang hari raya.
Kondisi ini memunculkan kegelisahan di tingkat desa. Sebab bagi sebagian perangkat desa, penghasilan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan utama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Melihat situasi tersebut, LSM AMPP Probolinggo tidak tinggal diam. Organisasi masyarakat tersebut secara terbuka menyoroti peran dan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terang kepada publik.
Menurut AMPP, keterlambatan pencairan SILTAP bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut hak aparatur desa yang seharusnya dapat diterima tepat waktu.
“Jika benar SILTAP belum cair, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparatur desa yang setiap hari melayani masyarakat justru harus menunggu haknya tanpa kepastian,” ungkap salah satu perwakilan AMPP.
AMPP menilai, pemerintah daerah melalui DPMD perlu memastikan sistem administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa berjalan secara maksimal agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak DPMD Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa secara prinsip dana SILTAP sebenarnya sudah tersedia di rekening masing-masing desa.
Menurut penjelasan dari pihak dinas, keterlambatan pencairan lebih berkaitan dengan proses administrasi di tingkat desa yang belum sepenuhnya rampung.
Beberapa tahapan yang harus dipenuhi antara lain rekonsiliasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) serta penetapan APBDes tahun berjalan. Setelah tahapan tersebut selesai, pencairan dana disebut dapat dilakukan melalui mekanisme perbankan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan perhatian publik. Pasalnya, SILTAP merupakan komponen rutin dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya telah memiliki pola administrasi yang jelas setiap tahunnya.
LSM AMPP menegaskan bahwa sorotan yang mereka sampaikan bukan semata kritik, tetapi juga sebagai dorongan agar pemerintah daerah segera memberikan solusi konkret.
Menurut mereka, persoalan SILTAP yang tersendat menjelang hari raya berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat jika tidak segera diselesaikan.
AMPP juga mendorong agar DPMD bersama pemerintah desa segera melakukan percepatan penyelesaian administrasi sehingga hak perangkat desa dapat diterima tanpa penundaan yang berlarut.
“Intinya sederhana, perangkat desa menjalankan tugas negara di tingkat paling bawah. Hak mereka juga harus dipastikan diterima tepat waktu,” tegas perwakilan AMPP.
Persoalan SILTAP yang belum cair ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan koordinasi dalam tata kelola keuangan desa.
Ketika hak aparatur desa tertunda, masyarakat tentu berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah agar persoalan pencairan SILTAP perangkat desa, RT, dan RW di Kabupaten Probolinggo dapat segera terselesaikan.
Tim-Redaksi