SGB-News.id°PROBOLINGGO – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di sejumlah kecamatan di Probolinggo kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Bukan karena kurangnya permintaan, tapi karena alat perekaman yang dipakai sudah berusia lebih dari satu dekade pengadaan terakhir tercatat pada tahun 2011.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fakta ini bukan sekadar angka. Di lapangan, dampaknya terasa nyata: pelayanan lambat, antrean panjang, hingga proses perekaman yang kerap gagal total.
Di tengah tuntutan pelayanan cepat dan berbasis digital, Disdukcapil justru dipaksa bekerja dengan perangkat “tua”. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: ke mana arah prioritas anggaran daerah selama ini?
Sekretaris Disdukcapil, Gufron, mengakui keterbatasan tersebut. Ia menyebut pengadaan alat baru memang dilakukan tahun ini, namun jumlahnya terbatas dan hanya diprioritaskan untuk kecamatan yang jauh dari pusat layanan.
“Yang dekat kami arahkan langsung ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Namun solusi ini justru menambah persoalan baru. Warga yang datang ke kantor Disdukcapil harus menghadapi realitas yang tak kalah buruk: antrean mengular, jaringan internet lambat, dan sistem yang sering bermasalah.
Alih-alih mendapat pelayanan, tidak sedikit warga justru pulang tanpa hasil.
Pelayanan Dasar, Tapi Terabaikan
Administrasi kependudukan bukan layanan tambahan. Ini layanan dasar yang menyangkut identitas hukum warga negara. Ketika KTP elektronik tidak bisa diurus dengan lancar, dampaknya berantai—mulai dari akses kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Ironisnya, sektor sepenting ini justru terjebak dalam keterbatasan sarana.
Disdukcapil berdalih anggaran menjadi kendala utama. Harga satu paket alat perekaman yang hampir menyentuh Rp 200 juta disebut terlalu berat untuk direalisasikan secara menyeluruh.
Namun publik tidak bisa terus-menerus disuguhi alasan klasik.
Kontras Anggaran: Pelayanan Seret, Belanja Jalan Terus
Jika dibandingkan dengan kondisi belanja daerah, situasi ini terasa janggal. Berdasarkan pemberitaan Detikzone, di tengah pemangkasan anggaran pada sejumlah OPD, justru muncul sorotan terkait belanja daerah yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.
Di satu sisi, pelayanan adminduk tersendat karena alat usang. Di sisi lain, anggaran tetap mengalir pada pos-pos yang dipertanyakan efektivitasnya.
Kontras ini bukan sekadar kebetulan. Ini indikasi kuat adanya ketidaksinkronan dalam penentuan prioritas.
Disdukcapil sendiri masih menganggarkan sekitar Rp 1,2 miliar untuk kebutuhan blanko KTP elektronik selama satu tahun. Namun tanpa didukung alat perekaman yang layak, anggaran tersebut berpotensi tidak maksimal.
Logikanya sederhana: apa gunanya blanko jika proses pencetakannya tersendat?
Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi kesalahan dalam perencanaan.
Digitalisasi Setengah Hati
Pemerintah daerah juga mulai mendorong sistem digital dalam pelayanan adminduk. Sayangnya, langkah ini belum diimbangi kesiapan infrastruktur.
Jaringan internet yang lambat dan sistem yang sering error justru memperparah kondisi di lapangan.
Digitalisasi tanpa kesiapan alat dan jaringan hanyalah slogan. Bukan solusi.
Masyarakat Menilai situasi ini memperlihatkan satu hal yang terang, pelayanan publik masih belum menjadi prioritas utama.
Jika alat perekaman dibiarkan usang selama lebih dari 10 tahun, maka masalahnya bukan sekadar kekurangan anggaran melainkan lemahnya komitmen dalam menjaga kualitas layanan.
Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan efisiensi. Publik berhak mendapatkan pelayanan yang layak, cepat, dan pasti.
Sebab bagi masyarakat, mengurus KTP bukan pilihan itu kebutuhan. Dan negara wajib hadir, bukan malah memperumit.
Tim-Redaksi