SGB°PROBOLINGGO – Pengadaan belanja jasa penyelenggaraan acara (event organizer) Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat nama paket pengadaan yang dinilai terlalu umum di kanal resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan data SiRUP LKPP tahun anggaran 2026, tercantum satu paket jasa penyelenggaraan acara dengan nilai fantastis, mencapai Rp400.000.000 yang bersumber dari APBD 2026. Namun, judul yang digunakan dalam paket tersebut terkesan seragam dan tidak merinci jenis kegiatan apa yang akan diselenggarakan.
Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik (UU KIP), sebab dengan anggaran yang cukup besar, rincian paket seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Saat dikonfirmasi terkait rincian kegiatan tersebut, Kepala Dispopar Kota Probolinggo Muhamad Abas, penggunaan judul yang seragam pada tahap perencanaan tidak melanggar aturan dan tidak menghambat kesempatan pelaku usaha.
Pelaku usaha, imbuhnya, tetap dapat menawarkan produk/jasa melalui e-Katalog karena proses penawaran tidak bergantung pada judul paket di SiRUP.
“Penawaran dilakukan berdasarkan Etalase/produk jasa event organizer di e-Katalog, dan kebutuhan rinci pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta spesifikasi teknis yang disusun pada tahap persiapan pengadaan,” jelasnya.
Dengan demikian, klaim Kadispopar meskipun judul paket pada tahap perencanaan bersifat umum, pada saat proses pengadaan dimulai akan disusun spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, lokasi, volume, dan output kegiatan secara detail sesuai kebutuhan.
“Jadi, tidak melanggar aturan karena detail kebutuhan akan diumumkan pada tahap pemilihan penyedia sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” sambungnya.
Meskipun alasan teknis pengadaan telah disampaikan, kekhawatiran masyarakat akan potensi ketidaktransparan tetap ada. Jika nama judul paket kurang lengkap, publik kesulitan mengawasi penggunaan anggaran belanja tersebut sejak tahap awal.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui peruntukan anggaran pemerintah secara detail. Penggunaan judul paket yang terlalu umum dalam RUP berpotensi menutupi transparansi, terutama dalam menentukan apakah anggaran yang diusulkan masuk akal dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Dierel Aliansi Madura Indonesia (AMI) Probolinggo,menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan agar publik dapat melakukan pengawasan sejak awal.
Solihin