LUMAJANG, SGB-NEWS.id — Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Lumajang kian menjadi sorotan. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang mengungkap dugaan adanya praktik distribusi ilegal yang melibatkan sejumlah oknum, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), mantan kepala desa, hingga dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua GMPK Lumajang, Dendik Zeldianto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terdapat pola distribusi yang terstruktur. Dua unit truk tangki berwarna kuning disebut rutin melakukan pembelian solar di sejumlah SPBU di wilayah Lumajang, kemudian didistribusikan ke gudang di kawasan Wonorejo yang diduga milik oknum PNS.
Selain itu, aktivitas serupa juga terpantau di Desa Sumberejo dan Sentul, yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal milik oknum mantan kepala desa.
“Fenomena ini bukan lagi sporadis. Sudah terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Bahkan ada dugaan kuat praktik ini berjalan karena adanya pembiaran dari oknum tertentu,” ujar Dendik, Senin (6/4/2026).
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Dalam pasal tersebut ditegaskan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Solar sendiri merupakan BBM bersubsidi, sehingga setiap bentuk penyimpangan distribusi di luar mekanisme resmi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
GMPK juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur negara. Jika terbukti, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, dugaan adanya praktik setoran atau “upeti” untuk mengamankan aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor.
Dampak dari maraknya solar ilegal ini turut dirasakan oleh distribusi resmi. Pihak dari Pertamina disebut mengalami penurunan penyaluran BBM karena kalah bersaing harga dengan solar ilegal yang beredar di pasaran.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola distribusi energi secara nasional.
Dendik menegaskan, pihaknya siap memberikan data pendukung kepada aparat penegak hukum (APH), dengan catatan penanganan dilakukan secara serius dan menyeluruh.
“Mustahil jika aparat tidak mengetahui praktik ini. Kami siap membantu dengan data riil, namun penertiban harus dilakukan secara tegas, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Maraknya praktik solar ilegal di Lumajang kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Apabila tidak ditindak secara serius, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berkembang dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat, bahwa pelanggaran hukum dapat berjalan tanpa konsekuensi.
Penanganan kasus ini menjadi penting tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Tim-Redaksi