SGB°BALI — Seorang jurnalis bernama Eko Andhika diduga mengalami perlakuan tidak profesional saat melakukan perjalanan laut dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali, menggunakan kapal Wicitra Dharma 3 milik PT Dharma Lautan Utama.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa terjadi usai korban menjalankan tugas peliputan di Polda Bali. Setelah itu, korban mengurus Surat Angkutan Bebas (SAB) melalui petugas ASDP Gilimanuk dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Dengan dokumen lengkap, korban diperbolehkan masuk ke dalam kapal.
Namun, setibanya di atas kapal, korban dipanggil oleh petugas ke bagian informasi untuk verifikasi identitas. Setelah mengonfirmasi identitasnya, korban mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu petugas kapal.
Menurut keterangan korban, petugas tersebut kemudian menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sebagai jaminan, meskipun dokumen perjalanan telah dinyatakan sah.
Selain itu, korban juga mengaku diminta membeli tiket ulang dengan total biaya Rp320.000. Dari jumlah tersebut, Rp220.000 disebut diarahkan untuk ditransfer ke rekening pribadi Bank BNI atas nama Zulfikar Riantama.
Permintaan pembayaran melalui rekening pribadi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur resmi perusahaan pelayaran.
Hingga saat ini, KTP milik korban dilaporkan masih belum dikembalikan. Korban mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat kejadian tersebut.
Pihak PT Dharma Lautan Utama diharapkan memberikan klarifikasi serta melakukan penelusuran internal atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Redaksi