Sidoarjo – Sgb-news.id,- Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polresta Sidoarjo. Sepanjang Maret 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus peredaran narkoba dengan total 25 tersangka yang berhasil diamankan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki, dengan peran dominan sebagai kurir dan pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” tegasnya.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan, antara lain:
Sabu seberat 235,79 gram
52 butir ekstasi
Ganja seberat 408,66 gram
Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 387 juta. Lebih dari itu, pihak kepolisian memperkirakan keberhasilan ini telah menyelamatkan kurang lebih 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi dan Jaringan
Dalam pengungkapan kasus, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut. Di antaranya adalah sistem “ranjau” (penempatan barang di titik tertentu) serta transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Sebagian besar tersangka diketahui memperoleh pasokan narkotika dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Menonjol
Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan.
Selain itu, pada 9 hingga 10 Maret 2026, polisi juga membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan serupa juga dilakukan pada 13 Maret di wilayah Tarik serta 26 Maret di kawasan Sarirogo, dengan pola peredaran yang hampir sama.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
Imbauan Kepolisian
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika,” pungkas Christian Tobing.
(Redaksi)