SGB°PASURUAN – Penertiban dua titik tambang galian C di wilayah Kecamatan Nguling yang sebelumnya viral ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Alih-alih menghentikan aktivitas, salah satu pelaku usaha tambang justru diduga membangkang dengan kembali beroperasi di lokasi lama yang titik koordinat izinnya telah habis.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini memunculkan kesan terang-terangan menantang otoritas. Ketika dua lokasi lain berhenti akibat sorotan publik, satu titik justru “hidup kembali” di area yang secara hukum patut dipertanyakan.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang di lokasi lama tersebut berlangsung normal. Truk pengangkut material terlihat keluar masuk, menandakan operasi berjalan tanpa hambatan berarti. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah ditinggalkan karena disebut tidak lagi memiliki dasar izin yang sah.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik “geser lokasi” untuk menghindari sorotan, sekaligus mempertahankan aktivitas tambang meski berada di luar koordinat yang diizinkan.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, hanya memberikan respons normatif. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.
“Siap, terimakasih atas informasinya, saya teruskan kepada Sat Reskrim untuk penyelidikannya,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Di tengah dugaan pembangkangan yang terjadi secara terbuka, respons aparat masih berada pada tahap administratif, belum menunjukkan adanya tindakan tegas di lapangan.
Padahal, jika benar titik koordinat izin telah habis, maka setiap aktivitas di lokasi tersebut berpotensi masuk kategori ilegal. Artinya, situasi ini bukan lagi sekadar dugaan ringan, melainkan indikasi pelanggaran yang seharusnya bisa langsung ditindak.
Fenomena ini juga membuka pertanyaan besar: apakah penertiban hanya berlaku pada tambang yang sudah viral, sementara yang lain tetap dibiarkan berjalan?
Jika pola ini terus terjadi, maka penegakan hukum hanya akan terlihat sebagai reaksi sesaat terhadap tekanan publik, bukan sebagai sistem yang konsisten dan berintegritas.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang tidak terkontrol juga menjadi ancaman nyata. Kerusakan lahan, degradasi lingkungan, hingga risiko bencana menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Kasus ini kini menjadi cermin: ketika sebagian pelaku usaha memilih patuh, ada pihak lain yang justru mengambil jalan sebaliknya membangkang dan tetap beroperasi.
Pertanyaannya sederhana, namun tajam: apakah aparat akan membiarkan pembangkangan ini terus berlangsung, atau akhirnya mengambil langkah tegas tanpa kompromi?
Publik tidak butuh janji penyelidikan. Publik menunggu tindakan.
Tim-Redaksi