Pasuruan – Sgb-news.id,- Isu dugaan “tangkap lepas” terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba di wilayah Polres Pasuruan Kota akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak keluarga. Kedua pelaku, Riski dan Sayidi, dipastikan menjalani proses rehabilitasi, bukan dilepaskan tanpa prosedur hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu perwakilan keluarga berinisial S menyampaikan bahwa kedua pelaku terbukti hanya sebagai pengguna, sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulillah pengajuan rehabilitasi yang kami ajukan dapat disetujui. Sehingga Riski dan Sayidi bisa dilakukan rehabilitasi,” ujar S, Jumat (06/03/2026).
Bantah Isu Uang Puluhan Juta
S juga membantah tegas kabar yang menyebut adanya aliran dana hingga puluhan juta rupiah untuk membebaskan kedua pelaku. Ia menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan keluarga murni untuk kebutuhan program rehabilitasi.
“Kami dijelaskan terkait program rehabilitasi, mulai dari makan, pengobatan, hingga program pemulihan lainnya. Jadi biaya yang kami keluarkan memang untuk itu. Tidak ada pemberian apapun kepada pihak polisi,” tegasnya.
Menurutnya, persetujuan rehabilitasi sudah menjadi hal yang sangat disyukuri oleh keluarga, karena membuka peluang bagi kedua pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkoba.
Prioritaskan Pemulihan dan Masa Depan
Lebih lanjut, S menegaskan bahwa keluarga lebih memprioritaskan kesembuhan dan masa depan Riski dan Sayidi dibandingkan polemik yang berkembang di masyarakat.
“Yang penting bagi kami, mereka bisa sembuh dan tidak lagi menggunakan narkoba. Kami ingin mereka punya masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Imbau Media Tidak Terpengaruh Isu
Di akhir keterangannya, pihak keluarga berharap agar informasi yang beredar dapat disikapi secara bijak, terutama oleh insan pers.
“Saya yakin rekan-rekan media profesional dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Penegasan Prosedur Hukum
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan bagian dari pendekatan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pasuruan Kota sendiri terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan, sekaligus mendukung upaya rehabilitasi bagi pengguna agar dapat kembali ke kehidupan normal tanpa ketergantungan narkoba.
(Redaksi)