SGB°PROBOLINGGO – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial Md terhadap M. Joyo, Wakil Ketua DPP Brigade Komando (BRIKOM) Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), memantik kritik keras publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Insiden tersebut terjadi di area tambang galian C di Sungai Pancar Glagas, perbatasan Desa Patemon dan Desa Gunggungan Kidul. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Jumat 10 April 2026.
Korban mengalami luka dan telah menjalani visum di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Laporan polisi teregister dengan nomor STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar dugaan kekerasan, tetapi sikap kepala desa yang dinilai bertindak di luar koridor hukum. Md disebut turun langsung ke lokasi tambang dan melakukan tindakan represif terhadap aktivitas usaha yang telah mengantongi izin resmi.
Padahal, dokumen perizinan tambang tersebut tercatat sah dengan nomor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 91201048401290003 serta izin P2T Nomor 52/15.02/V/2019 yang terbit sejak 24 Mei 2019.
Alih-alih menempuh jalur administratif, mediasi, atau koordinasi lintas instansi, kepala desa justru diduga mengambil peran sebagai “penegak hukum” di lapangan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius soal batas kewenangan aparatur desa.
“Ini bukan lagi soal konflik biasa. Ketika kepala desa bertindak seperti eksekutor lapangan, itu sudah keluar dari fungsi pemerintahan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi di lapangan juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak tambang dengan dalih untuk kas desa dan Bumdes. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, situasi memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan.
Wakil Ketua Umum TKN, Amik, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perilaku kepala desa telah mencederai prinsip pemerintahan dan supremasi hukum.
“Kalau ada persoalan izin atau wilayah, ada mekanisme resmi. Ini bukan negara tanpa hukum. Kepala desa bukan aparat penegak hukum, apalagi algojo lapangan,” tegasnya.
Amik juga menegaskan bahwa langkah korban menempuh jalur hukum merupakan sikap yang tepat, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas siapapun yang melanggar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menunggu langkah konkret dari kepolisian, tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan penganiayaan serta indikasi praktik pungutan liar yang menyertainya.
Jika terbukti, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cermin buruk tata kelola pemerintahan desa yang berubah arah dari pelayanan menjadi tekanan.
Tim-Redaksi