SGB°PROBOLINGGO — Sekitar 300 lebih pekerja PT Ciwulan mendatangi DPRD Kota Probolinggo untuk mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami. Kedatangan mereka bersama perwakilan pekerja, termasuk Bapak Kurniadi, yang turun langsung menyampaikan aspirasi di hadapan dewan. Senin 13/04/24
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengaduan tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani.
Dalam forum tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami, mulai dari status ketenagakerjaan hingga hak-hak yang belum terpenuhi pasca-PHK. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan sesuai aturan.
Santi Wilujeng Prastyani menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme internal DPRD.
“Hari ini kami menerima pengaduan dari para pekerja yang diberhentikan oleh salah satu perusahaan di Kota Probolinggo. Selanjutnya akan kami komunikasikan dengan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, kemungkinan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait,” ujarnya.
Perusahaan yang diadukan adalah PT Ciwulan, perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai lebih dari 300 orang.
Perwakilan pekerja, Gurnadi, menjelaskan bahwa salah satu poin utama pengaduan adalah terkait status pekerja yang disebut sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, status tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Jika tidak memenuhi syarat, maka batal demi hukum dan harus menjadi karyawan tetap (PKWTT),” jelasnya.
Selain itu, pihak pekerja juga menyoroti dugaan perubahan nama perusahaan dari PT Ciwulan menjadi One Word. Namun, menurut mereka, perubahan tersebut tidak diikuti dengan perubahan manajemen.
“Kami menduga hanya terjadi perubahan nama, sementara pengelolanya masih sama. Ini perlu diklarifikasi lebih lanjut,” tambah Gurnadi.
Dalam hal pemenuhan hak pekerja, para buruh mengaku belum menerima pesangon setelah diberhentikan. Selain itu, terdapat keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu maupun jumlah.
“THR diberikan mendekati hari raya, dan menurut pekerja jumlahnya tidak sesuai. Selain itu, upah yang diterima juga disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo,” ungkapnya.
Para pekerja yang terdampak PHK memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari lima hingga sepuluh tahun. Bapak Kur, selaku perwakilan pekerja yang hadir langsung, menyampaikan harapan agar hak-hak mereka dapat dipenuhi, terutama terkait pesangon dan kejelasan status kerja.
Sementara itu, DPRD Kota Probolinggo menyatakan akan mempelajari dokumen pengaduan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, pekerja, dan instansi terkait.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu secara detail, kemudian kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” kata Santi.
Hingga saat ini, para pekerja masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka pasca-PHK, sembari menanti tindak lanjut resmi dari DPRD Kota Probolinggo.
Ferdi