SGB-News.id°JAKARTA — Wacana mengejutkan soal penghentian sementara aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat dalam sebuah forum diskusi publik. Usulan ini muncul di tengah kritik keras terhadap arah pemberantasan korupsi yang dinilai semakin kabur dan sarat kepentingan politik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, secara terbuka mengusulkan agar KPK “divakumkan” sementara. Ia menilai, lembaga yang dulu menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi kini kehilangan taji dan arah.
“Lebih baik dihentikan dulu. Selesaikan kasus yang ada, tapi jangan tangani perkara baru,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Forum Jurnalis Merdeka bersama MediaTrust di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kinerja KPK saat ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyoroti keberanian lembaga tersebut dalam menindak jaksa dan hakim, namun dinilai tidak konsisten terhadap institusi lain seperti kepolisian.
“KPK sekarang seperti ‘Katanya Pemberantasan Korupsi’. Baru sebatas klaim, belum nyata,” sindirnya.
KPK sendiri didirikan pada 2002 sebagai respons atas lemahnya penegakan hukum akibat korupsi yang mengakar di berbagai lini aparat. Namun, Sri menilai perubahan besar terjadi setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019 di era Presiden Joko Widodo.
Revisi tersebut dianggap memangkas independensi lembaga, sekaligus mengubah ekosistem pemberantasan korupsi secara signifikan. Situasi semakin diperparah dengan kepemimpinan Firli Bahuri yang kerap disorot karena pelanggaran etik.
Salah satu perubahan krusial yang disoroti adalah munculnya mekanisme Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), yang sebelumnya tidak dikenal dalam praktik KPK.
“Dulu tidak ada SP3 di KPK. Sekarang ada. Ini bukan sekadar teknis, tapi perubahan arah besar,” tegas Sri.
Pandangan senada disampaikan ekonom Anthony Budiawan. Ia menilai KPK telah melampaui fungsi awalnya dan justru menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Menurut Anthony, pola penindakan yang dominan berupa operasi tangkap tangan tanpa diimbangi kepastian hukum justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
“Investor itu butuh kepastian, bukan ketakutan. Kalau iklim hukum abu-abu, mereka mundur,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan kondisi KPK saat ini dengan dinamika politik di lingkar kekuasaan. Anthony menyinggung pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah mengungkap adanya arahan untuk menghentikan kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto.
Dari sudut pandangnya, pelemahan KPK bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari kepentingan yang lebih besar.
“Presiden itu operator. Ada kekuatan lebih besar di belakang yang diuntungkan dari kondisi ini,” ujarnya.
Dampaknya, lanjut Anthony, tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada indikator global seperti indeks persepsi korupsi dan arus investasi. Negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung dihindari investor.
Diskursus ini menambah panjang daftar kritik terhadap KPK. Dari yang dulu ditakuti koruptor, kini justru dipertanyakan eksistensinya.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi “seberapa kuat KPK”, tapi “masihkah KPK relevan seperti dulu?” dan itu bukan pertanyaan yang nyaman untuk dijawab.
FR