SGB-News.id°PROBOLINGGO,-Usaha pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas di lapangan. Izin yang digunakan tercatat sebagai perdagangan eceran, namun kondisi di lokasi menunjukkan kegiatan produksi kayu skala industri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan dokumen perizinan, usaha tersebut terdaftar atas nama PT Ferdy Aris Supply yang beralamat di Dusun Jellun, Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67292. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, usaha ini menggunakan KBLI 47599 yang diperuntukkan bagi perdagangan eceran barang lainnya dengan kategori risiko rendah dan skala usaha mikro.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Sejumlah mesin produksi kayu terlihat beroperasi aktif. Suara mesin yang menggaung dari dalam lokasi mengindikasikan adanya proses pengolahan bahan baku dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter usaha perdagangan eceran sebagaimana tercantum dalam izin.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan pemanfaatan izin usaha. Kegiatan yang seharusnya masuk kategori industri pengolahan kayu justru berjalan dengan dasar izin yang lebih sederhana. Padahal, usaha pengolahan kayu skala produksi wajib memenuhi ketentuan perizinan lain seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu serta dokumen lingkungan.
Selain itu, aspek legalitas bahan baku juga menjadi perhatian. Setiap kayu yang diproses dalam kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen sah seperti Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu. Ketidaksesuaian dalam hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
Dari sisi penerimaan daerah, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerugian. Kegiatan produksi yang berjalan dengan izin perdagangan eceran diduga tidak tercatat sebagai aktivitas industri, sehingga kewajiban pajak dan retribusi tidak terpenuhi secara optimal.
Pengawasan terhadap kesesuaian izin usaha dengan aktivitas di lapangan dinilai menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa. Aparat berwenang seperti Dinas terkait dan penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai kondisi tersebut. Namun temuan ini menjadi pengingat bahwa implementasi sistem perizinan berbasis risiko memerlukan pengawasan yang konsisten agar tidak disalahgunakan.
Jika ketidaksesuaian ini terbukti, maka langkah penertiban hingga penindakan hukum dapat menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola usaha yang transparan dan sesuai ketentuan.
HARDON