SGB°PROBOLINGGO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan menyeret nama Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, berinisial Jamhur. Ia diduga meminta uang sebesar Rp15 juta kepada warga untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah, namun hingga lebih dari satu tahun, dokumen tersebut belum juga terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Korban bernama Jumaiya, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, mengaku diminta menyerahkan uang Rp15 juta setelah melakukan transaksi pembelian sebagian tanah milik Mariyam yang telah bersertifikat SHM Nomor 00160 di Dusun Pagarbata, Desa Sidorejo.
Transaksi jual beli itu dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 1 Maret 2025 yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli, serta diketahui langsung oleh Kepala Desa Sidorejo Jamhur. Dua aparatur desa, Saiful Amin dan Sumuksin, turut menjadi saksi dalam dokumen tersebut.
Namun janji penyelesaian sertifikat dalam waktu tiga hingga empat bulan diduga hanya omong kosong.
“Pak Kades meminta uang Rp15 juta untuk pengurusan AJB dan sertifikat. Saya sampai pinjam uang ke Bank Mekar, BTPN, dan saudara agar uangnya terkumpul. Setelah itu saya antar langsung ke rumahnya bersama suami. Tapi sampai sekarang lebih dari satu tahun belum selesai,” ungkap Jumaiya kepada wartawan.
Ironisnya, setelah dicek langsung ke kantor BPN, berkas tersebut disebut belum pernah masuk pendaftaran. Fakta itu memunculkan dugaan kuat adanya permainan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa.
Lebih mengejutkan lagi, sertifikat asli milik Mariyam disebut selama ini dibawa oleh oknum kepala desa, bukan hanya fotokopi dokumen.
“Baru setelah dipertanyakan oleh pemilik tanah, diketahui sertifikat itu baru dua hari diserahkan ke notaris di Paiton. Jadi selama lebih dari satu tahun sertifikat aslinya dibawa,” lanjut Jumaiya.
Informasi lain yang diterima media menyebut pihak notaris di Paiton telah memanggil oknum kepala desa tersebut dan meminta agar uang Rp15 juta yang telah dipungut dikembalikan kepada pihak pembeli.
Tak hanya itu, sertifikat asli tanah milik Mariyam juga diminta segera dikembalikan agar proses pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pihak pembeli tanpa campur tangan pemerintah desa.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab secara prosedur, pengurusan AJB hingga balik nama sertifikat di BPN umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga maksimal tiga bulan apabila seluruh dokumen lengkap.
Biaya Rp15 juta pun dinilai tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan tarif resmi pengurusan AJB dan balik nama sertifikat yang biasanya berkisar 0,5 hingga 1 persen dari nilai transaksi tanah.
Jika benar uang sebesar itu dipungut tanpa dasar hukum dan prosesnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka dugaan pungli hingga unsur penipuan sangat layak untuk diusut aparat penegak hukum.
Praktik seperti ini bukan sekadar persoalan administrasi lamban. Ini menyangkut penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan masyarakat desa.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, terutama Polres Probolinggo dan pihak terkait lainnya, untuk memeriksa aliran dana Rp15 juta tersebut serta memastikan apakah ada unsur pidana dalam proses pengurusan sertifikat yang mangkrak lebih dari setahun itu.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sidorejo Jamhur dan aparatur desa Saiful Amin melalui aplikasi WhatsApp disebut tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Bersambung.
Hardon