PROBOLINGGO – Sgb-news.id,-Warga Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan penemuan seorang perempuan dalam kondisi tidak sadarkan diri di area persawahan pada Rabu pagi, 8 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Korban diketahui berinisial YL (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tergeletak di area sawah kering yang tertutup ranting serta dedaunan.
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani bernama Mailin (65) saat membersihkan ranting kayu di sawah miliknya. Saksi awalnya curiga melihat tumpukan ranting yang tampak tidak biasa di tengah area persawahan. Setelah didekati, ternyata terdapat seorang perempuan dalam kondisi lemah dan masih bernapas.
Mengetahui hal tersebut, warga segera melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Bersama anggota Polsek Tongas, korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tongas untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Setelah mendapatkan perawatan dan kondisi mulai membaik, korban akhirnya sadar dan memberikan keterangan kepada petugas. Dari pengakuannya, korban mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA (23), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga nekat melakukan aksi brutal tersebut karena dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Saat kejadian, korban dipukul hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban ke area sawah kering dan menutupinya dengan ranting serta dedaunan diduga untuk menghilangkan jejak dan mengelabui warga sekitar.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Tongas bersama Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif guna memburu pelaku. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri usai kejadian.
Dalam proses pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Pulau Lombok. Aparat kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga agar pelaku bersedia menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 22 Mei 2026, pelaku SA diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Tongas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Probolinggo Kota. Polisi juga mendalami motif lengkap penganiayaan tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar karena aksi penganiayaan tersebut dinilai sangat nekat dan terjadi di area persawahan yang cukup jauh dari permukiman warga. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun keberadaan pelaku kejahatan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.