
Pagelaran Judi Bola Setan (Foto Istimewa)
Tulungagung, SGB-News.id– Praktik perjudian jenis cap Jeki atau dikenal juga sebagai bola setan diduga marak di wilayah hukum Polres Tulungagung, tepatnya di kawasan Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Ironisnya, lokasi perjudian ini disebut-sebut berada persis di belakang Polsek Ngunut, seolah menunjukkan adanya pembiaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena judi tersebut kerap dipadati oleh masyarakat yang bermain dengan nominal taruhan cukup besar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat pemberantasan perjudian merupakan salah satu instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi Kapolri jelas, yakni pemberantasan segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, serta tindakan disiplin tegas kepada anggota Polri yang terlibat. Kapolri bahkan menegaskan siap mundur dari jabatannya apabila terbukti menerima keuntungan dari bisnis haram tersebut. Selain itu, Satgas Penanggulangan Judi Online juga telah dibentuk untuk memberantas kejahatan siber maupun praktik perjudian darat.
Namun demikian, di Tulungagung, praktik judi cap Jeki ini seakan tak tersentuh hukum. Dugaan adanya backup terhadap aktivitas ilegal tersebut mencuat, karena hingga kini Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin AKP Ryo Pradana belum melakukan tindakan nyata.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, baik Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi maupun Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana sama-sama tidak memberikan jawaban. Sikap diam ini menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera bertindak sesuai amanat pimpinan Polri. “Kalau Kapolri saja sudah jelas memerintahkan pemberantasan judi, kenapa di daerah masih dibiarkan? Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Polres Tulungagung. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, apakah benar-benar menjalankan instruksi Kapolri atau justru membiarkan praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum terus beroperasi di wilayah hukumnya. ( Tim)