
Probolinggo, SGB-News.id – 25 September 2025. Warga Dusun Kertah, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dibuat geger dengan pemasangan prasasti Dana Desa tahun 2024 yang baru dipasang pada tahun 2025. Kejanggalan ini menimbulkan sorotan tajam, karena prasasti seharusnya dipasang sesaat setelah pekerjaan rampung, bukan setahun kemudian.
Lebih parahnya lagi, prasasti tersebut dipasang di bangunan milik warga tanpa izin dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan itu memicu kemarahan pemilik bangunan yang merasa dirugikan. Saat mengadu ke perangkat desa, warga justru diminta datang ke kantor desa keesokan harinya, seolah masalah tersebut bukan hal mendesak.
Padahal aturan jelas menyebutkan bahwa prasasti wajib terpasang setelah pekerjaan selesai sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran. Fakta bahwa prasasti baru dipasang setahun kemudian jelas menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini bentuk kelalaian, kesengajaan, atau ada motif lain yang disembunyikan?
Seorang warga berinisial A yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Prasasti itu harusnya dipasang sesudah pekerjaan supaya masyarakat tahu ada perbaikan jalan, berapa anggarannya, dan sumber dananya dari mana. Tapi ini dipasang setahun kemudian, aneh bin ajaib. Lebih aneh lagi, prasasti dipasang di beberapa titik sekaligus, dan yang memasang juga tidak punya etika,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang perangkat desa saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan tersebut. Ia hanya berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada kepala desa.
Kasus pemasangan prasasti Dana Desa yang terlambat ini menambah daftar panjang persoalan transparansi pengelolaan anggaran di desa. Warga menuntut jawaban tegas dari pemerintah desa agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berulang.
Tim-Redaksi