
Probolinggo, SGB-News.id – Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2 di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA). Pekerjaan bernilai Rp365,4 juta yang bersumber dari DAU APBD 2025 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa mematuhi standar teknis.
Pantauan DPD LIRA bersama awak media menemukan sejumlah pelanggaran prosedur di lapangan. Para pekerja terlihat tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm proyek maupun kotak P3K. Selain itu, jarak pemasangan behel besi melebihi standar teknis, diduga lebih dari 10 cm per jarak, yang dapat berdampak pada kualitas dan kekuatan struktur bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini dikerjakan oleh CV Bumi Berlian dengan CV Ronggolawe Constama sebagai konsultan perencana dan CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Durasi pekerjaan tercatat 60 hari, mulai 18 September hingga 16 November 2025. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo tercatat sebagai pemberi tugas.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan tersebut.
“Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3, pengawas maupun pelaksana jarang hadir. Bahkan menurut pengakuan pekerja, proyek ini dibekingi oknum LSM,” ungkapnya.
Sudarsono menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Jika memang terbukti asal dikerjakan, proyek ini harus dihentikan sementara. Jangan sampai bangunan sekolah dikerjakan asal-asalan, lalu roboh setelah digunakan,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
DPD LIRA menyatakan akan terus mengawal pengerjaan proyek ini hingga tuntas dan memastikan kualitasnya sesuai standar demi keselamatan siswa SDN Mentor 2.
Tim-Redaksi