PROBOLINGGO, Sgb-News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Probolinggo baru-baru ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini, yang mengizinkan operasional panti pijat, diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar, menuai penolakan keras dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu LIBAS88 dan MADAS Nusantara.
Ketua LSM LIBAS88, Muhyidin Evini, bersama Ketua MADAS Nusantara Kota Probolinggo, Mas Hayyi, menyatakan penolakan mereka terhadap perubahan Perda tersebut. Mereka berpendapat bahwa legalisasi tempat-tempat hiburan malam ini dapat berdampak negatif pada moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengambil kebijakan untuk menutup tempat karaoke di kota tersebut dan tidak lagi memberikan izin. Langkah ini dinilai berbeda dengan kebijakan terbaru yang diambil oleh DPRD dan Pemkot Probolinggo.
Meskipun Wakil Ketua DPRD, Abdul Mujib, menyatakan bahwa ada tarif pajak tinggi yang dikenakan untuk tempat hiburan tersebut, penolakan tetap muncul dari berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo juga mendesak Pemkot untuk meninjau ulang Perda ini.
Penolakan dari LSM dan MUI menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak negatif dari legalisasi tempat hiburan malam di Kota Probolinggo. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah daerah lebih memprioritaskan pendapatan daerah dibandingkan dengan menjaga moral dan nilai-nilai masyarakat.
Tim-Redaksi