
Ngawi- Sgb.news Aksi nekat seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil meringkus tiga anggota sindikat curanmor yang menjual dan memamerkan hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial S alias Bejo (45), warga Klaten, W (42), warga Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Dari hasil penyelidikan, Bejo diketahui merupakan residivis curanmor yang telah 17 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Yen, asal Madiun, pada 17 Oktober 2025. Yen melaporkan bahwa sepeda motornya Honda Supra X 125 AE 4513 FO dicuri saat diparkir di bengkel dinamo miliknya di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku Bejo berpura-pura memperbaiki dinamo truk di bengkel korban. Begitu melihat kunci motor masih tertancap dan situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKBP Charles, Senin (20/10/2025).
Polisi kemudian menelusuri keberadaan motor curian itu dan menemukan jejak penjualannya di marketplace Facebook. Dari hasil pemantauan, dua penadah asal Nganjuk, yakni W dan Jibrut, diketahui menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual.
“Tim kami menyamar dan mengatur pertemuan (COD) dengan pelaku. Saat transaksi berlangsung, dua penadah berhasil kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” terang Kapolres.
Keduanya mengaku memperoleh motor itu dari Bejo, yang kemudian diburu dan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Honda Supra X 125 AE 4513 FO,
1 unit Honda Beat W 4436 NH,
1 unit Honda Revo tanpa pelat nomor,
1 unit Honda Vario 150 AG 4175 VAH, serta
1 buku BPKB sepeda motor.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak mudah tergiur membeli motor dengan harga murah di media sosial,” pungkas AKBP Charles. YASIR