PROBOLINGGO ,- Sgb.news.id -, Penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakuniran , Kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo , menyeret nama Kepala Desa Pakuniran berinisial AF.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Warga mendatangi dan menuding AF bersikap tebang pilih dalam mendistribusikan bantuan sosial.
Bahkan, kepala desa tersebut diduga kuat memanipulasi data pengusulan penerima manfaat PKH. Ironisnya, data yang diajukan mencantumkan dari pihak keluarga ,Kasun ,kader juga RW.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang telah memenuhi kriteria, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, atau lansia dengan keterbatasan ekonomi.
Warga yang merasa memenuhi kriteria justru tidak diakomodasi dalam pengusulan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Pakunuran, yang menganggap proses pendataan tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, data penerima PKH harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Untuk diketahui, apabila terdapat manipulasi data, tindakan ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memalsukan atau menyalahgunakan data fakir miskin untuk kepentingan tertentu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sangat kecewa. Banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan justru diabaikan, padahal ekonomi yang lebih atas dari saya yang rumahnya sudah gedung dan mapan ,juga ada seorang warga yang sudah haji umroh Kepala Dusun) Diduga masuk daftar penerima.”
Pihak desa belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Namun, warga mendesak Dinas Sosial dan Camat Pakuniran juga pihak berwenang segera mengusut kasus tersebut agar distribusi bantuan PKH dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Sementara itu, aktivis sosial setempat meminta agar proses pendataan dilakukan ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Jika terbukti bersalah, kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum,, dan juga Camat Pakuniran harus benar benar koperaktif sebagai Bapak Pimpinan dari 17 desa Wil Pakuniran apabila ada informasi permasalahan masyarakat miskin mohon segera turun kelokasi ” tegas salah satu aktivis dan awak media .
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi bantuan sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama program PKH.
Secara terpisah, Kepala Desa Pakuniran saat dikonfirmasi oleh awak media via nomor whatsapp belum memberikan jawaban atau klarifikasi dan juga terkait kasus penggelapan PIP yang sudah proses dipolres kabupaten Probolinggo, informasi yang diterima Kades Pakuniran AF menganggap hal yang wajar setelah berita ini ditayangkan. Bersambung .
Hardon – Abu Bakar