PROBOLINGGO°SGB-news — Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pemilik kios pupuk Fajar Indah berinisial FM diduga memberikan pernyataan bernada tekanan saat awak media meminta klarifikasi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui panggilan WhatsApp pada 14 November 2025 pukul 16.36 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam komunikasi tersebut, FM menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses konfirmasi.
“Apabila pemberitaan ditayangkan, asal bapak bertanggung jawab. Saya menjual pupuk subsidi melayani warga Desa Pakuniran sesuai RDKK. Jika ada bukti transaksinya, silakan mengadu ke saya,” ujar FM.
Sebelumnya, tim awak media telah meminta tanggapan dari Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Anggota DPRD Muchlis menanggapi singkat dengan meminta data nama dan alamat kios. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada pihak distributor resmi di Jl. Raya Karanggeger, namun distributor Hj. Rismilah sedang berada di luar kota.
Di lapangan, awak media mendapatkan informasi bahwa pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg). Harga tersebut lebih tinggi dari ketetapan HET berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:
Urea: Rp112.500 per 50 kg
NPK Phonska: Rp115.000 per 50 kg
Beberapa warga mengaku pupuk subsidi tersebut juga dijual kepada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Mereka menyebut adanya peran seorang pengecer berinisial MY yang diduga membantu proses penjualan.
Sejumlah petani di Pakuniran menyampaikan keluhan terkait harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Mereka menilai kondisi tersebut membebani petani kecil dan menghambat proses tanam.
Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET dan kepada non-RDKK berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permentan No. 10 Tahun 2022, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, inspektorat, maupun Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi.
SGB-News.id masih terus melakukan penelusuran terhadap kasus ini.
Bersambung…
Hardon-Udin