Tulungagung°SGB-news – Dugaan pemalsuan dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) menyeret salah satu oknum perangkat Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) setelah sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja (PT) mengaku mengalami kerugian materiel maupun nonmateriel.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus bermula ketika H, warga Desa Siyotobagus, mengajukan berkas persyaratan CTKI pada Juli 2025. Dalam berkas tersebut, H diduga memalsukan tanda tangan suaminya. Aparat desa kemudian membubuhkan tanda tangan dan stempel desa karena meyakini dokumen yang diajukan sudah sesuai ketentuan. Belakangan diketahui tanda tangan suami H tersebut palsu.
H mengakui bahwa ia memang memalsukan tanda tangan suaminya karena alasan perceraian.
Sementara itu, S, suami H, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin apa pun terkait kepergian istrinya sebagai CTKI.
“Saya tidak pernah tanda tangan atau memberi izin. Sebelum urusan harta gono-gini diselesaikan, saya tidak akan menyetujui apa pun,” ujar S.
S juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan saya proses. Pemalsuan tanda tangan itu tindak pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, ST, salah satu perangkat desa yang disebut dalam laporan, menolak tudingan bahwa pihaknya diminta memanggil H atas dugaan pemalsuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan di Desa Siyotobagus selama ini dilakukan sesuai prosedur.
“Pihak PT tidak bisa mendikte kami. Untuk berkas CTKI, warga wajib hadir bersama pasangan atau minimal bisa dihubungi. Kami tidak pernah mempersulit, semua kami layani sesuai aturan,” kata ST.
Ia juga meminta pihak PT untuk memanggil sendiri H jika diperlukan.
“Kalau ada urusan hukum, silakan panggil sendiri. Kalau soal APH, selama saya benar, saya tidak takut,” ucapnya dengan nada tinggi di hadapan awak media dan perwakilan PT.
Setelah kejadian itu, melalui pesan WA kepada media, ST hanya menambahkan singkat agar semua pihak mengambil langkah terbaik.
Sementara itu, perwakilan PT dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus ini sudah dikoordinasikan dengan Polda Jawa Timur.
“Kami sudah kirim surat pengaduan ke Polda Jatim. Dua laporan kami siapkan: pertama terkait pidana pemalsuan tanda tangan, kedua mengenai dugaan arogansi oknum perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik,” ujar AB, perwakilan PT yang beralamat di Pakel.
AB menyebut bahwa sikap ST saat petugas PT mendatangi balai desa dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor menilai bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang Menimbulkan Hak, jo. Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut di APH.
(Red–Team)