PROBOLINGGO ,- Sgb.news.id – Pemasangan Kabel Fiber Optic (FO) di Dusun Margoayu ,Desa Pakuniran , Kabupaten Probolinggo,yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero Rayon Keraksaan ,Kabupaten Probolinggo, di duga tidak ada ijin resmi dari pihak instansi dan pihak berwenang.24 – November – 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pentingnya jaringan internet bagi seluruh Masyarakat, petinggi pemerintahan juga kalangan masyarakat menengah ke bawah, sehingga pemasangan jaringan internet jenis WiFi di area kota maupun desa semakin beludak, kemajuan teknologi jaringan WiFi sangat pesat yang kini juga di rasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi yang menurut salah satu awak media terlihat semrawut di kota maupun di pedesaan yang terutama di Dusun Margoayu , Desa Pakuniran , Kabupaten Probolinggo yang baru mendapat tiang listrik dari pengajuan warga setempat di tahun 2022.
Adapun kebutuhan yang serba internet, membuat perusahaan provider lebih banyak masuk ke berbagai plosok untuk memperluas jangkauan, akhirnya setiap tiang listrik yang berada di Dusun Margoayu Desa Pakuniran ,Kecamatan Pakunuran tau tau ada pengusaha dan pekerja nya yang memasang kabel wifi tersebut ditiang listrik ,yang bergelantungan di berbagai tempat yang di duga masih belum berizin dari pihak Dinas tersebut.
Hariyanto salah satu warga Dusun Margoayu Desa Pakuniran menyampaikan,
“Keberadaan kabel-kabel internet yang saat ini suatu saat akan menjadi keluhan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel ditiang listrik yang nantinya akan bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat menggangu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki, dan dampaknya mengganggu keamanan termasuk konsleting listrik ,ganguan pada aliran listrik dan kesulitan bagi petugas PLN yang nantinya akan melakukan perbaikan.”ujarnya.
PLN Rayon Keraksaan secara aktif agar segera melakukan penertiban dan pemotongan kabel-kabel ilegal yang ditemukan terpasang di tiang miliknya.Penertiban ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jaringan listrik.
Pemasangan kabel tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat atau pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, dan pihak berwenang seperti kejaksaan juga diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran izin ini.
Sesuai aturan yang berlaku, penyedia layanan internet wajib memiliki tiang sendiri atau menempuh perizinan resmi yang ketat jika ingin memanfaatkan fasilitas umum tertentu.
Perizinan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2013.
Singkatnya, tindakan oknum pengusaha WiFi yang memasang kabel tanpa melapor atau mendapat izin dari PLN adalah tindakan melanggar aturan yang dapat dikenai sanksi dan penertiban oleh pihak berwenang.
tim-Redaksi