PROBOLINGGO, SGB News – DPRD Kota Probolinggo menunjukkan peran aktifnya dalam memperjuangkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan serta pembudidaya ikan. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, lembaga legislatif daerah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada sektor perikanan rakyat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tri Atmojo Adib, S.Pt., menyampaikan bahwa DPRD memandang Raperda ini sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari risiko kerja hingga akses permodalan.
“DPRD mendorong agar Perda ini benar-benar menjawab kebutuhan nelayan di lapangan, bukan sekadar formalitas regulasi,” tegas Tri Atmojo Adib.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Probolinggo menitikberatkan pada tiga aspek utama perlindungan. Pertama, jaminan asuransi nelayan. DPRD menilai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja nelayan harus dijamin negara melalui pemerintah daerah. Oleh karena itu, kepesertaan asuransi seperti BPJS dirancang agar ditanggung oleh APBD, sehingga nelayan kecil tidak lagi terbebani biaya iuran.
Kedua, penguatan kapasitas usaha pembudidaya ikan. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi bantuan sarana produksi dan pelatihan teknis. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, kualitas hasil budidaya, serta daya saing pelaku usaha perikanan di Kota Probolinggo.
Ketiga, akses permodalan yang lebih mudah dan adil. DPRD menyadari keterbatasan regulasi keuangan daerah dalam memberikan bantuan tunai langsung. Namun melalui Perda ini, DPRD mendorong peran pemerintah kota sebagai fasilitator yang menjembatani nelayan dan pembudidaya ikan dengan lembaga perbankan, termasuk upaya mendapatkan skema kredit dengan bunga rendah.
“Perda ini menjadi pintu masuk agar nelayan tidak lagi kesulitan modal dan tidak bergantung pada pinjaman informal yang memberatkan,” jelasnya.
DPRD Kota Probolinggo berharap Raperda Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat segera difinalisasi dan diundangkan. Dengan demikian, fungsi legislasi DPRD tidak hanya berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tri Atmojo Adib menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar pelaksanaannya konsisten dan tepat sasaran. “Targetnya jelas, nelayan terlindungi, usaha perikanan tumbuh, dan ekonomi masyarakat pesisir Kota Probolinggo semakin kuat,” pungkasnya.
Dengan fokus DPRD dalam memperjuangkan regulasi ini, diharapkan sektor perikanan Kota Probolinggo memiliki fondasi hukum yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
penulis:Diki maulana muttaqin