Sgb.news.id – PROBOLINGGO, – DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari pemerintah daerah dan badan publik. Raperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang memperjelas prosedur, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, saat diwawancarai usai pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi draft Raperda dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Syahrul, secara prinsip Raperda Keterbukaan Informasi Publik disusun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengklasifikasikan informasi.
“Raperda ini harapannya menjamin kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi publik, baik dari pemerintah daerah maupun badan publik yang berada di wilayah Kota Probolinggo,” ujar Syahrul.
Ia menjelaskan, kesiapan pemerintah daerah sebenarnya sudah terlihat dengan adanya sekitar 82 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di berbagai OPD. Keberadaan PPID tersebut menjadi fondasi penting agar keterbukaan informasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dapat diakses oleh masyarakat.
Di sisi lain, Raperda ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah. Salah satunya melalui mekanisme klasifikasi dan kualifikasi informasi publik, sehingga tidak semua informasi dibuka tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan hanya soal membuka informasi, tapi juga memberi jaminan bagi pemerintah daerah agar tahu mana informasi yang wajib dibuka, mana yang dikecualikan, dan bagaimana prosedurnya,” jelasnya.
Syahrul menambahkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah kejelasan prosedur permohonan informasi. Selama ini, masyarakat – termasuk kalangan jurnalis – kerap kebingungan terkait mekanisme permintaan informasi.
“Nah, nanti sudah jelas. Bisa lewat surat fisik, email, sampai Google Form yang diajukan ke masing-masing PPID. Jadi tidak ada lagi alasan bingung,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syahrul juga menyinggung pembahasan Raperda lain, salah satunya terkait Perda Pengelolaan Sampah, yang memuat ketentuan sanksi denda hingga Rp50 juta. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimum denda, dan diberlakukan khusus untuk badan usaha.
“Kalau badan usaha, dendanya maksimal Rp50 juta. Kalau perorangan, maksimal Rp500 ribu. Tujuan besarnya denda itu untuk efek jera,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan sanksi juga harus realistis dan dapat diterapkan di lapangan. Menurutnya, ancaman sanksi tinggi tanpa kesiapan penegakan justru berpotensi tidak efektif.
“Kalau ancamannya tinggi-tinggi tapi tidak bisa dilaksanakan, ya percuma. Maka perlu konsistensi dan kesiapan,” ujarnya.
Terkait implementasi regulasi, Syahrul menegaskan bahwa setiap Perda yang disahkan tidak berhenti di tingkat regulasi normatif. Perda tetap harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar dapat berjalan secara teknis.
“Urutannya jelas. Dari undang-undang, PP, lalu Perda. Setelah Perda disahkan, wajib ditindaklanjuti dengan Perwali. Ini juga menjadi catatan Pansus, agar OPD langsung bergerak menyusun Perwali,” terangnya.
Menurut Syahrul, tidak semua pengaturan teknis dan manajerial bisa dimuat dalam Perda. Oleh karena itu, Perwali menjadi instrumen penting agar semangat regulasi benar-benar terimplementasi di lapangan.
“Hal-hal yang sifatnya teknis, birokrasi, dan manajerial memang lebih tepat diatur dalam Perwali. Di situlah Perda diperkuat,” tandasnya.
Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD Kota Probolinggo berharap Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi lain yang sedang digodok dapat menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di Kota Probolinggo.
penulis: Diki maulana muttaqin