PROBOLINGGO, – Sgb.news.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo memastikan proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota tetap dapat diselesaikan dan berpeluang ditempati pada tahun 2026, meskipun sebelumnya kontrak pekerjaan sempat diputus.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Suroyo, Sabtu (13/12). Sidak dilakukan usai Komisi III DPRD meninjau proyek pembangunan Alun-Alun Kota Probolinggo.
Mukhlas menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, progres pekerjaan saat ini telah memasuki tahap penyelesaian akhir atau finishing. Material utama seperti lantai dan plafon juga telah tersedia di lokasi, sehingga pekerjaan dinilai tidak mengalami kendala berarti.
“Secara teknis saya melihat pekerjaan ini bisa diselesaikan sebelum masa perpanjangan 50 hari berakhir. Material sudah ada, tinggal finishing,” kata Mukhlas di lokasi.
Ia membenarkan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota dengan nilai anggaran sekitar Rp777 juta tersebut sebelumnya mengalami pemutusan kontrak. Sesuai kontrak awal, proyek yang berada di selatan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo itu seharusnya rampung pada 9 Desember 2025.
Namun demikian, DPRD mencatat bahwa telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari, sehingga proyek masih dapat dilanjutkan hingga melampaui tahun anggaran 2025.
Menanggapi mekanisme pembayaran pekerjaan yang melewati tahun anggaran, Mukhlas menegaskan bahwa hal tersebut tetap memiliki dasar penganggaran yang jelas.
“Pekerjaan yang selesai di tahun 2025 akan dibayarkan di tahun ini. Sementara pekerjaan yang diselesaikan pada 2026 akan dibayarkan melalui anggaran Perubahan (PAK) 2026,” jelasnya.
Terkait keterlambatan penyelesaian proyek, Mukhlas menegaskan bahwa kontraktor tetap dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak. Ia menyebutkan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari.
“Denda tetap berlaku. Dengan nilai kontrak sekitar Rp700 jutaan, dendanya sekitar Rp700 ribu per hari. Ini per hari, jadi tidak ada toleransi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Mukhlas menyoroti fenomena banyaknya proyek pembangunan di Kota Probolinggo yang tidak selesai tepat waktu. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena berpotensi merugikan kontraktor, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Ini menjadi catatan penting bagi Komisi III DPRD. Senin mendatang, OPD terkait akan kami panggil untuk rapat dengar pendapat. Evaluasi akan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.
penulis: Diki maulana muttaqin