Sgb.news.id – PROBOLINGGO,– Sepanjang tahun 2025, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan menekankan penataan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan transparansi pengelolaan retribusi. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi dan merevitalisasi sektor-sektor dengan potensi PAD yang belum optimal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Komisi II menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP), serta Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar pencapaian target PAD lebih terukur.
Dalam agenda tersebut, ditemukan beberapa kendala di lapangan, termasuk realisasi retribusi dari kios dan bedak di Pasar Gotong Royong yang masih tertinggal. Komisi II meminta perangkat daerah melakukan penagihan yang lebih sistematis agar tidak terjadi piutang retribusi yang menumpuk.
Potensi signifikan lain yang menjadi sorotan adalah retribusi parkir tepi jalan. DPRD melalui Komisi II mendorong agar Dishub memperbaiki mekanisme penertiban dan transparansi dalam setoran hasil retribusi parkir, sehingga kontribusi terhadap PAD bisa meningkat secara nyata. “Potensi retribusi parker tepi jalan sebenarnya besar, namun realisasinya masih di bawah kapasitas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd.
Tidak hanya pengawasan perda dan retribusi, Komisi II juga mengungkap adanya kekeliruan dalam tata kelola keuangan badan usaha milik daerah, seperti PUDAM Bayuangga. Kesalahan dalam pengelolaan laporan keuangan membuat laba tahun 2024 belum disetorkan sebagai PAD sesuai ketentuan, karena lebih dulu digunakan untuk pembayaran iuran pensiun pegawai. Komisi II menegaskan perlunya perbaikan sistem agar laba usaha sepanjang tahun benar-benar berkontribusi pada kas daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD berharap bahwa struktur PAD Kota Probolinggo menjadi lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan keterbukaan serta pertanggungjawaban publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
penulis-Diki maulana muttaqin