Oplus_0
Sgb.news.id – PROBOLINGGO,- Pada dasarnya Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) apalagi Diduga dibuat kesempatan sumbangan tersebut dalam rangka hari besar Islam .
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat edaran himbauan Dewan Pers tersebut berisi bila ada permintaan barang, permintaan v dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media.
Informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu viral dimana ada oknum wartawan JM sebagai Redaksi DIMEDIA IWP , yang tercatut dalam daftar list meminta sumbangan terkait ,” Sumbangan Bantuan Pembangunan Musholah ,” BHABUL JANNAH ,”
yang berlokasi didesa Asembakor ,Kecamatan Keraksaan , Kabupaten Probolinggo,mengaku sebagai ketua pembangunan di musholah ,” BHABUL JANNAH ,”
Juga memberikan nomor rekening dan nomor ponsel dari panitia pembangunan musholah tersebut atas nama Moh Mauludin sebagai pengasuh untuk ketua Panitia dari oknum JM dari media IWP.
Lebih ironisnya lagi ini di lakukan oleh oknum pimpinan media IWP dan beberapa oknum wartawan dari perusahaan pers yang lain .
,” Dari situ sudah menunjukan , bahwa kegiatan meminta sumbangan tersebut sudah menjadi rutinitas di setiap moment menjelang hari besar Islam , Pasalnya, diantara data yang muncul di graup Probolinggo dari proposal untuk sumbangan pembangunan musholah tersebut , saya ketua LSM JAWAWA mengutuk keras juga mantan wartawan IWP merasa kecewa dan malu ,dikarenakan ada dugaan memperkaya diri dan mengambil keuntungan ,” tutur Bang Joyo.
Padahal dalam aturan sendiri bahwasanya mengatasnamakan profesi wartawan atau redaksi bahkan pada asosiasi PERS, tidak diperbolehkan meminta dalam bentuk sumbangan atau bantuan apapun, karena merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik ( K.E.J ) dan hal tersebut tentu sangat menciderai independensi Pers yang menjadi pilar ke – 4 di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut salah satu pemerhatian dari ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) JAWARA Bang Joyo ,” menyampaikan sangat menyayangkan dengan apa yang telah di lakukan oleh beberapa oknum tersebut .
Menurutnya, sikap Insan Pers seharusnya dilandasi sikap moral, etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi Marwah dari nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.” Ungkap Joyo .
team:Redaksi