
Probolinggo•SGB-News.id,– Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas usaha pengelolaan kayu motif yang diduga ilegal, tanpa dokumen perizinan resmi. Beberapa kayu yang diduga hasil illegal logging dari kawasan hutan berhasil ditemukan, termasuk kayu dengan kondisi menempel yang oleh warga setempat disebut sebagai “tumor kayu”.
“Anehnya, ketika ditanya, salah seorang yang bertugas di lokasi mengatakan bahwa kayu tersebut berasal dari lahan hutan sekitar, bahkan ada kiriman dari luar Jawa,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Padahal, sesuai aturan, setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dengan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Dokumen ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang (GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba) di Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) maupun pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). SAKR sekaligus menjadi deklarasi legalitas asal-usul kayu.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), yaitu sistem pelacakan berbasis multistakeholder untuk memastikan legalitas kayu yang beredar maupun diperdagangkan di Indonesia.
Namun, dari penelusuran di lapangan, usaha kayu motif yang beroperasi di Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ini diduga hanya berbekal surat jalan yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Bimo. Bukan dokumen izin usaha resmi. Usaha ini bahkan disebut sudah berjalan 3–4 tahun lamanya.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan warga, pengusaha kayu bernama Sulaiman, warga Dusun Jelun, Desa Bimo, juga memanfaatkan aliran listrik secara ilegal pada malam hari sekitar pukul 23.00. Cara-cara curang seperti ini biasanya dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari manipulasi pembayaran, penyedotan beban listrik, hingga trik lain tanpa harus merusak segel KWH.
Sayangnya, Kepala Desa Bimo terkesan kurang kooperatif. Alih-alih bersikap tegas, ia justru diduga condong berpihak kepada pengusaha yang memiliki modal kuat. Upaya mediasi pun hanya berhenti sebatas janji tanpa realisasi nyata.
Kasus ini akan terus dikembangkan lebih lanjut tim investigasi. (Bersambung)
(Hardon – Abu)