Pasuruan | SGB-News.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinahan. Tersangka diketahui merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan pada 28 Januari 2026 dan telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, tersangka berinisial MKS, laki-laki, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) dan/atau Pasal 411 KUHP baru.
Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Rabu, 18 September 2024, di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam surat penetapan tersebut, penyidik juga mencantumkan dasar hukum penanganan perkara, antara lain Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sgb-news.id telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor desa tempat tersangka menjabat. Namun, kepala desa yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor 0823-3886-xxxx, namun hingga berita ini diterbitkan, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun pemerintah desa terkait penetapan status hukum tersebut. Redaksi sgb-news.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Tim-Redaksi