Foto : Lokasi penambangan yang menghcurkan jalan paving desa
PASURUAN | SGB-News.id — Aktivitas tambang pasir di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, memicu aksi protes warga pada Kamis (5/2/2026). Aksi tersebut dipicu oleh dugaan bahwa kegiatan penambangan masih berjalan meski izin perusahaan diduga telah berakhir sejak tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di lokasi tambang, terpasang papan informasi atas nama CV. Prabu Sang Anom yang mencantumkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor terbit terakhir pada tahun 2024. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun SGB-News.id, izin tersebut diduga tidak lagi aktif atau belum diperpanjang. Meski demikian, aktivitas alat berat dan lalu lintas dump truck pengangkut pasir masih terlihat berlangsung.
Hasil pantauan tim SGB-News.id di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tidak hanya berjalan, tetapi juga menggunakan jalan desa sebagai akses utama keluar-masuk kendaraan berat. Jalan paving yang semula diperuntukkan bagi kepentingan warga kini terlihat rusak parah, terkelupas, ambles di sejumlah titik, dan tertutup material tanah serta pasir.
Lebih jauh, akses menuju area tambang secara nyata memotong badan jalan paving desa, sehingga fungsi jalan sebagai fasilitas umum praktis lumpuh. Kondisi ini dikeluhkan warga karena jalan tersebut merupakan jalur utama aktivitas harian, termasuk akses pertanian dan mobilitas masyarakat.
“Jalan itu bukan jalan tambang. Itu jalan warga, dibangun dari dana publik,” ujar salah satu warga di lokasi aksi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tim SGB-News.id juga melakukan pendokumentasian visual lengkap dengan penanda waktu dan titik koordinat. Pada koordinat 7.776657°S, 113.047591°E, tampak jalur tanah bekas lintasan alat berat yang menyambung langsung dari area tambang ke jalan desa, tanpa pembatas, tanpa pengaman, dan tanpa rambu peringatan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, SGB-News.id telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang serta Kepala Desa setempat. Pesan konfirmasi telah terkirim dan diterima. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Jika izin tambang masih berlaku, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada warga?
Jika izin telah berakhir, atas dasar apa aktivitas tambang masih berjalan?
Dan jika jalan desa rusak akibat aktivitas tambang, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?
Penutup: Soal Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dihindari
Pada titik ini, persoalan tambang pasir di Desa Sanganom tidak lagi semata soal izin atau aksi spontan warga. Fakta di lapangan menunjukkan infrastruktur desa telah menjadi korban langsung aktivitas tambang, tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Jika perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang sah, maka perlindungan terhadap jalan desa dan keselamatan warga seharusnya menjadi kewajiban mutlak, bukan sekadar janji normatif. Sebaliknya, jika izin benar telah berakhir, maka pembiaran aktivitas tambang merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dilepaskan dari peran pengawasan pemerintah desa maupun instansi terkait.
Dalam kondisi seperti ini, diam bukanlah sikap netral. Diam justru memperpanjang kerugian warga dan menormalisasi kerusakan fasilitas publik. Jalan desa yang hancur bukan hanya soal paving yang rusak, tetapi simbol hak masyarakat yang tergerus oleh aktivitas ekonomi yang berjalan tanpa kendali yang jelas.
Publik kini menunggu sikap tegas:
siapa yang bertanggung jawab atas legalitas tambang, siapa yang membiarkan jalan desa dilintasi alat berat, dan siapa yang akan memulihkan kerusakan yang sudah terjadi.
SGB-News.id menegaskan akan terus melakukan pengawalan dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Karena dalam negara hukum, aktivitas tambang seharusnya tunduk pada aturan bukan sebaliknya, aturan yang dilindas oleh roda dump truck.
Tim-Redaksi