PROBOLINGGO | SGB-News.id — Gaya hidup mewah dan tata kelola anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan. Anggaran makan dan minum (mamin) tahun 2025 senilai Rp1,1 miliar diduga dikuasai sejumlah penyedia perorangan tanpa mekanisme lelang resmi, memantik kecurigaan praktik “kavling” anggaran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan penelusuran data, alokasi mamin tersebut tidak muncul sebagai paket tender terbuka di LPSE Kabupaten Probolinggo. Indikasinya, anggaran dikelola melalui swakelola atau penunjukan langsung. Dugaan kuat, paket dipecah menjadi beberapa bagian bernilai di bawah Rp200 juta agar dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL), yang berpotensi menghindari kompetisi sehat.
Rincian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 menunjukkan pos mamin Rp1,1 miliar—setara 7,33 persen dari total pagu belanja Rp15 miliar. Angka ini dinilai tidak lazim untuk konsumsi satu perangkat daerah, terlebih di tengah instruksi efisiensi belanja.
Pengamat kebijakan publik Suliadi, SH menilai pola tersebut sebagai anomali serius. “Anggaran mamin sebesar itu tanpa lelang adalah celah besar korupsi. Harus diurai siapa penyedianya, bagaimana penunjukannya, dan berapa potensi mark-up per paket konsumsi,” tegasnya, Selasa (7/2/2026).
Investigasi awal SGB News mengindikasikan penyedia mamin yang berulang kali mengerjakan pekerjaan di lingkungan BPPKAD didominasi perorangan, bukan badan usaha profesional. Sejumlah nama disebut memiliki kedekatan dengan oknum pejabat internal fakta yang kian memperkuat dugaan monopoli terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani belum memberikan keterangan. Surat klarifikasi tertulis yang dilayangkan sejak awal pekan tidak direspons, memicu dugaan penutupan informasi publik.
SGB News mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo segera melakukan audit menyeluruh atas realisasi mamin 2025 mulai dari perencanaan, metode pengadaan, hingga harga satuan untuk memastikan tidak ada kerugian negara. Transparansi bukan pilihan; itu kewajiban. Jika anggaran diperlakukan seperti kavling pribadi, publik berhak tahu dan aparat wajib bertindak.
Tim-Redaksi