Pasuruan, SGB-News.id — Kegelisahan warga Dusun Gentengan, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, akhirnya pecah di jalan. Aktivitas kendaraan tambang galian C yang terus melintas memicu aksi spontan pemuda setempat dengan memasang larangan masuk bagi dump truk tambang di sekitar Jalan Pesantren, Kramat, Wates Tani.
Sebuah spanduk terbentang jelas di lokasi: “Damtruk Tambang Dilarang Masuk Efek Erupsi Debu.” Pesan itu bukan sekadar tulisan. Ia adalah akumulasi kejengkelan warga yang merasa ruang hidupnya dikorbankan.
Di lokasi, terlihat pembatas sederhana dipasang sebagai bentuk peringatan. Warga menyebut, lalu lalang kendaraan berat bukan hanya merusak badan jalan, tetapi juga menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Salah satu pemuda yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pernyataan keras namun lugas.
“Jangan salahkan kami kalau bertindak tegas dan dianggap arogan jika tetap memaksa melintas. Kami bayar pajak supaya jalan bagus, bukan supaya dirusak,” ujarnya.
Pernyataan itu menyiratkan dua hal: frustrasi dan tuntutan keadilan. Warga menilai ada ketimpangan antara kewajiban yang mereka penuhi sebagai pembayar pajak dengan realitas di lapangan yang mereka rasakan.
Lebih jauh, pemuda tersebut juga menyinggung peran aparat penegak hukum (APH).
“Jangan pura-pura tidak tahu aktivitas ini,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sorotan. Apakah aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin operasional dan izin lintas sesuai regulasi? Jika berizin, apakah pengawasan terhadap dampak lingkungannya berjalan? Jika tidak berizin, mengapa bisa berlangsung tanpa penindakan tegas?
Galian C memang kerap menjadi sektor ekonomi yang dilematis. Di satu sisi menyerap tenaga kerja dan menyuplai kebutuhan material konstruksi. Di sisi lain, dampaknya terhadap infrastruktur desa dan kualitas lingkungan sering kali lebih cepat terasa dibanding manfaat ekonominya.
Debu yang beterbangan bukan sekadar gangguan visual. Dalam jangka panjang, paparan partikel debu berlebih dapat berdampak pada gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Sementara kerusakan jalan memperbesar risiko kecelakaan serta membebani anggaran perbaikan yang bersumber dari uang publik.
Yang menjadi persoalan, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait di Kabupaten Pasuruan. Tidak ada penjelasan mengenai skema tanggung jawab terhadap kerusakan jalan, pengendalian debu, atau kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Aksi pemasangan larangan ini adalah alarm sosial. Jika dibiarkan tanpa dialog dan solusi konkret, potensi gesekan horizontal sangat mungkin terjadi. Ketegangan antara warga dan sopir truk bisa meningkat sewaktu-waktu.
Masyarakat pada dasarnya tidak anti usaha. Mereka menuntut proporsionalitas: usaha berjalan, tetapi tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan hak warga atas lingkungan yang layak.
Pemerintah daerah dan aparat terkait perlu turun langsung, bukan sekadar menunggu laporan formal. Transparansi izin, pengawasan rutin, pembatasan jam operasional, hingga kewajiban penyiraman jalan untuk mengurangi debu adalah langkah minimal yang harus dipastikan berjalan.
Jika tidak, jangan heran jika spanduk larangan berubah menjadi blokade permanen.
Karena ketika warga merasa diabaikan, yang tumbuh bukan sekadar debu melainkan ketidakpercayaan.
Tim-Redaksi
