Probolinggo | SGB-News.id – Alarm tata kelola pemerintahan desa kembali berbunyi. Di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kepala desa secara terbuka mengeluhkan adanya perangkat desa yang diduga jarang bahkan nyaris tak pernah masuk kerja selama hampir tiga tahun. Ironisnya, hak keuangan disebut tetap cair setiap bulan tanpa hambatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Desa Tanjung Rejo, Suryonoto, tidak menutup-nutupi persoalan ini. Ia menyebut kondisi tersebut menggerus efektivitas pelayanan publik dan mencederai rasa keadilan aparatur lain yang bekerja penuh. “Hampir tiga tahun tidak aktif, tapi hak tetap diambil. Ini persoalan serius,” ujarnya.
Fakta ini memantik pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengawasan berjalan? Jika benar perangkat desa tidak menjalankan tugas dalam rentang waktu sepanjang itu, lalu siapa yang memverifikasi kinerja? Siapa yang menandatangani administrasi pencairan? Dan mengapa tidak ada evaluasi tegas sejak awal?
Perangkat desa bukan jabatan simbolik. Mereka adalah garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan keuangan desa, hingga pendampingan program pembangunan. Gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari APBDes yang notabene berakar pada anggaran negara dan daerah. Artinya, ada uang publik di sana. Ketika kewajiban tidak dijalankan namun hak tetap dinikmati, publik berhak curiga.
Suryonoto menegaskan bahwa ketiadaan sistem absensi formal bukan alasan untuk bebas dari tanggung jawab. “Tidak ada absen seperti kantor, bukan berarti bisa tidak bekerja,” tegasnya. Pernyataan itu tepat. Disiplin aparatur desa memang tidak selalu diukur dengan fingerprint, tetapi etika jabatan dan kewajiban administratif tetap mengikat.
Situasi ini semestinya menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh oleh pemerintah kecamatan dan dinas terkait. Regulasi tentang pengangkatan, pembinaan, hingga pemberhentian perangkat desa sudah jelas diatur. Jika kinerja tidak terpenuhi dalam waktu lama, mekanisme teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif harus berjalan. Bukan dibiarkan menggantung bertahun-tahun.
Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar soal satu nama. Ini menyangkut sistem. Jika satu perangkat bisa “menghilang” hampir tiga tahun tanpa konsekuensi, maka ada celah pengawasan yang longgar. Desa bukan ruang abu-abu. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati, terutama di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Masyarakat Tanjung Rejo tentu tidak peduli pada dinamika internal aparatur. Yang mereka rasakan adalah lambatnya pelayanan, berkas yang tertunda, atau program yang tidak maksimal. Di sisi lain, aparatur yang bekerja aktif bisa merasa diperlakukan tidak adil ketika ada rekan yang tetap menerima hak tanpa kontribusi nyata.
Kepala desa berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara bijak dan tidak berujung polemik berkepanjangan. Namun kebijaksanaan tidak identik dengan pembiaran. Evaluasi objektif dan berbasis aturan justru akan memulihkan kepercayaan publik. Jika memang terbukti lalai, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Jika ada alasan tertentu, harus dibuka secara transparan.
Desa membutuhkan perangkat yang hadir, bukan hanya nama di struktur organisasi. Jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar sumber penghasilan rutin. Ketika kewajiban ditinggalkan, legitimasi moral ikut terkikis.
Kini bola ada di tangan pemerintah kecamatan dan instansi pembina. Apakah ini akan menjadi momentum penataan disiplin aparatur desa, atau sekadar riak sesaat yang tenggelam oleh waktu?
Yang jelas, masyarakat menunggu tindakan nyata bukan sekadar klarifikasi.
Tim-Redaksi
