filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 339.61316; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
SGB-News.id | LUMAJANG — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2026 mulai memunculkan pertanyaan publik. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ironi di tengah narasi pemerintah yang selama ini menyebut skema P3K paruh waktu sebagai solusi penyelamatan tenaga honorer.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di satu sisi, ribuan tenaga honorer memang tidak diberhentikan dan tetap bekerja melalui skema P3K paruh waktu. Namun di sisi lain, hak yang lazim diterima aparatur pemerintah saat Lebaran justru tidak diberikan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya: apakah benar persoalannya semata-mata karena keterbatasan fiskal daerah, atau justru soal prioritas pengelolaan anggaran?
Anggota Muhammad Khozin, legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Lumajang–Jember), menyatakan bahwa kebijakan terkait THR pada dasarnya bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Pada prinsipnya itu disesuaikan dengan fiskal masing-masing daerah. Saya kurang tahu kalau Lumajang seperti apa posisi terakhirnya. Mungkin yang lebih otoritatif untuk menjelaskan silakan konfirmasi ke Ibu Bupati,” kata politisi yang akrab disapa Gus Khozin, Minggu (8/3/2026) di Gedung Hotel Prima Lumajang.
Pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa keputusan terkait THR sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah daerah.
Khozin juga menyinggung bahwa saat ini pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya diarahkan pada pos belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Efisiensi anggaran itu diorientasikan pada pos-pos yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat agar dialokasikan ke program-program yang lebih populis dan menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Namun pertanyaannya kemudian muncul: apakah THR bagi tenaga P3K paruh waktu memang layak dianggap sebagai pos yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat?
Para tenaga honorer yang kini menjadi P3K paruh waktu selama ini justru menjadi bagian penting dari pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga administrasi pemerintahan.
Jika kesejahteraan mereka diabaikan, dampaknya juga berpotensi merembet pada kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumnya menerapkan skema P3K paruh waktu sebagai solusi agar tenaga honorer tidak diberhentikan secara massal setelah kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Skema tersebut mencakup kategori R2, R3, dan R4, yang sebagian besar merupakan tenaga honorer lama yang telah bertahun-tahun bekerja di lingkungan pemerintahan.
Proses pemberkasan dan administrasi P3K paruh waktu masih berjalan sepanjang 2025 melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lumajang (BKPSDM), mulai dari tahap seleksi hingga penyerahan Surat Keputusan (SK).
Namun, keputusan tidak memberikan THR pada Lebaran 2026 memunculkan kesan bahwa skema P3K paruh waktu hanya menyelesaikan persoalan administratif, sementara aspek kesejahteraan tenaga kerja belum sepenuhnya menjadi perhatian.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publik kini menyoroti bagaimana sebenarnya kondisi fiskal Kabupaten Lumajang hingga kebijakan THR bagi P3K paruh waktu tidak dapat direalisasikan.
Jika alasan utama adalah keterbatasan anggaran, maka pemerintah daerah diharapkan membuka secara transparan struktur belanja daerah, termasuk prioritas penggunaan anggaran yang ada.
Pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar:
apakah benar anggaran daerah tidak mampu memberikan THR kepada ribuan tenaga P3K paruh waktu, atau justru persoalannya terletak pada prioritas belanja?
Di tengah situasi tersebut, para tenaga P3K paruh waktu yang sebelumnya berstatus honorer kini hanya bisa berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.
Sebab bagi sebagian dari mereka, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan harapan kecil untuk merayakan Lebaran bersama keluarga setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di pemerintahan.(SOF)